3 Kabar Baik Dari Menteri Pendidikan dan Menteri Keuangan Untuk Guru PPPK Di Awal Tahun 2022

- Editor

Sabtu, 8 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 Kabar Baik dari Mentri Pendidikan dan Mentri Keuangan Untuk Guru di Awal Tahun 2022– Kabar baik ini dikhususkan bagi guru PPPK yang saat ini, sedang menjadi fokus Kemendikbudristek dalam mensejahterakan nasib guru honorer agar memiliki kesejatraan yang setara dengan guru PNS. Dalam hal ini, ada 3 kabar baik dari Mentri Pendidikan dan Mentri Keuangan mengenai beberapa kebijakan terkait guru PPPK.

1. Optimalisasi PPPK Tahap 3 Bagi Guru Yang Lolos Passing Grade

Guru yang telah mengikuti serangkai tahapan PPPK dari tahap 1, tahap 2 hingga tahap 3 dan memenuhi Passing Grade tetapi tidak mendapatkan formasi pada PPPK Tahap 3 tersebut akan diberikan kesempatan berupa optimalisasi formasi yang dilakukan oleh Pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Nadiem Makarin, Mendikbudristek.

“Dalam ronde kedua dan ronde ketiga akan ada optimalisasi formasi dimana kita akan membantu dan mendukung guru-guru tersebut mendapatkan posisi dan lowongan formasi. Jadi jangan khawatir,” katanya pada live streaming di Youtube Kemendikbud RI.

Lanjutnya, misalnya tidak lulus ujian Tahap 2, bisa keujian ketiga. Di ujian ketiga sendiri ini. seluruh peserta dapat melamar pada formasi lintas daerah yang belum terisi. Jadi mereka benar-benar bebas untuk memilih lintas daerah. Dan setelah itu pun setelah ujian ketiga kita akan melakukan optimalisasi pengisian formasi kosong jadinya di ada banyak tahap-tahapnya Bapak Ibu dimana kita akan terus mencoba mengisi kekosongan ini tahun depannya akan ada lagi proses lagi katanya pada live streaming di Youtube Kemendikbud RI.

Artinya dari penjelasan dari pemerintah bagi guru yang tidak lulus tahap 3 seleksi P3K maka masih ada senjata pamungkas, bahasanya masih ada senjata pamungkas yaitu dari Kementerian akan melakukan optimalisasi pemenuhan formasi.

Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan Pelaksana tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo mengungkapkan pada seleksi PPPK guru tahap 3 ini sifatnya nasional. Dengan demikian para peserta bisa memilih formasi lintas kabupaten/kota dan provinsi lainnya.

Dia menegaskan bagi para peserta tidak lulus PPPK baik karena formasinya tidak ada maupun formasi habis tetap harus mengikuti seleksi PPPK tahap 3. Seleksi harus diikuti untuk mendapatkan optimalisasi.

“Yang ingin mendapatkan optimalisasi harus tetap ikut seleksi PPPK guru tahap 3. Optimalisasi itu hanya untuk mengisi formasi kosong usai seleksi tahap 3,” kata Katmoko Ari saat menerima para guru honorer dari FGHNLPSI yang melakukan aksi di Kantor KemenPAN-RB, Kamis (6/1/2022).

2. Paparan Gaji dan Tunjangan Bagi Guru PPPK

Paparan ibu Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait gaji guru P3K. Cuplikan yang disampaikan oleh Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI,

Tahun 2021 ini telah dicadangkan 1,46 triliun Untuk gaji ASN pusat maupun yang baru jadinya artinya nanti kalo para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru P3K maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN dan tunjangan. Kinerja dan sejenisnya untuk guru termasuk yang dalam hal ini sebesar 44 juta 60.000 490 bagi guru yang sudah menikah dan memiliki dua anak dari sisi total tunjangan kinerja nya”. katanya pada live streaming di Youtube.

Jadi berbicara tentang gaji PPPK ya termasuk itu dua baik dari P3K dari kalangan struktural maupun fungsional. Kalangan fungsional, salah satunya termasuk guru. itu diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (PERPRES) Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK (Unduh), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Peraturan mengatur rincian gaji terdapat beberapa golongan. Untuk guru PPPK termasuk kedalam golongan IX (9) karena guru PPPK adalah lulusan Sarjana atau S1. Hal tersebut setara dengan PNS Golongan 3A. Gaji Pokok PPPK telah ditentukan dimulai dari Masa Kerja Golongan (MKG) nol tahun yakni sekitar 2.966.500.

Selain itu, Guru PPPK akan mendapatkan beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan struktural; tunjangan jabatan fungsional; Tunjangan untuk Guru PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (PERPRES) Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK Pasal 4 Sebagai berikut.

3. Guru Sertifikasi Tidak Memenuhi 18 JP, Diakui Telah Memenuhi 24 JP

Guru sertifikasi di 2500 Sekolah Penggerak yang hanya memenuhi 18 JP tidak perlu mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain karena diakui telah memenuhi 24 JP. guru sertifikasi di 2.500 sekolah penggerak yang saat ini menerapkan kurikulum prototipe yaitu guru yang hanya dapat memenuhi 18 jam saja. tidak perlu mencari jam tambahan di sekolah lain karena akan diakui 24jam. Hal ini telah dijelaskan pada keputusan Menteri Mendikbud ristek nomor 371/M/2021 tentang program sekolah penggerak (Unduh)

Ingin tahu lebih lanjut? Bapak dan Ibu Guru dapat mengikuti berbagai pelatihan yang diselenggarakan oleh e-guru.

Daftar Sekarang

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis