3 Juni Sudah Lewat, Cek Rekening Gaji Ke-13 Belum Masuk: Mungkin Ini Penyebabnya

- Editor

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah pusat tengah membagikan gaji ke-13 bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara) baik yang sudah pensiun maupun yang masih aktif. Yang berhak mendapatkan gaji ketiga belas tersebut bukan hanya pegawai pemerintah saja, namun juga menyasar pegawai negeri di daerah-daerah.

Guru dan dosen yang tergolong ke dalam ASN juga akan mendapat jatah ini. Tentu saja ini akan menjadi kabar gembira.

Besaran atau nominal gaji ke-13 yang akan diterima ditentukan berdasarkan komponen yang dimiliki oleh pegawai yang bersangkutan, yakni termasuk gaji pokok dan macam-macam tunjangan yang ada.

Pemerintah memastikan bahwa gaji dan tunjangan yang akan diberikan ini tidak ada pemangkasan. Semua akan diberikan 100 persen.

Di tahun-tahun sebelumnya memang sempat ada pengurangan nominal gaji pokok dan tunjangan. Pasalnya sejak tahun 2019, Indonesia tengah dilanda masa sulit ketika menghadapi pandemi Covid-19.

Nah, ketika keadaan ekonomi sudah kembali normal maka berbagai tunjangan untuk ASN akan diberikan secara penuh.

Penyaluran gaji ke-13 ini telah dimulai pada awal bulan Juni ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pemerintah dan beberapa pihak yang terlibat dalam penyaluran upah untuk ASN ini, termasuk PT Taspen, telah mengumumkan akan memulai pendistribusian gaji tersebut mulai 3 Juni 2024.

Gelombang pertama akan menyasar para pensiunan. Kemudian baru setelah itu menyasar ASN yang masih aktif.

Meskipun saat ini sudah melewati tanggal 3 Juni 2024, terdapat sejumlah pihak setelah cek rekening namun belum ada informasi masuk terkait pencairan gaji yang dimaksud.

Keterlambatan ini bisa saja terjadi karena beberapa hal. Berikut ini akan kami buatkan rangkumannya kenapa pencairan gaji ke-13, bisa terlambat masuk ke rekening penerima:

1. Membutuhkan Waktu Penyaluran

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan penjelasan bahwa penyaluran gaji tambahan ini memang akan dilakukan sejak awal bulan Juni. Namun demikian, penyaluran tersebut tidak bisa dilakukan serentak dalam waktu singkat.

Akan ada beberapa daerah yang akan mengalami penundaan. Misalnya di Kota Makassar, pencairan gaji ketiga belas tersebut mungkin baru akan cair di tanggal 10 Juni ke atas.

Bahkan jika belum beres pada bulan Juni, akan dilanjutkan pada bulan-bulan berikutnya.

Oleh sebab itu, penerima diharapkan untuk bersabar menanti.

2. Masih Proses Verifikasi dan Validasi

Di dalam menyalurkan gaji kepada penerima, pemerintah dan pihak-pihak terkait selalu melakukan tindakan verifikasi dan validasi untuk menghindari kesalahan penyaluran gaji tersebut.

Mengingat data calon penerima sangat banyak, maka kemungkinan proses verifikasi dan validasi tersebut masih membutuhkan waktu.

Jika Anda seorang pensiunan, harap segera melapor ke PT Taspen jika gaji yang dinantikan itu tak kunjung datang melebihi bulan Juni.

Klik tombol “Selanjutnya” untuk menyelesaikan artikel ini…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis