3 Juni Sudah Lewat, Cek Rekening Gaji Ke-13 Belum Masuk: Mungkin Ini Penyebabnya

- Editor

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah pusat tengah membagikan gaji ke-13 bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara) baik yang sudah pensiun maupun yang masih aktif. Yang berhak mendapatkan gaji ketiga belas tersebut bukan hanya pegawai pemerintah saja, namun juga menyasar pegawai negeri di daerah-daerah.

Guru dan dosen yang tergolong ke dalam ASN juga akan mendapat jatah ini. Tentu saja ini akan menjadi kabar gembira.

Besaran atau nominal gaji ke-13 yang akan diterima ditentukan berdasarkan komponen yang dimiliki oleh pegawai yang bersangkutan, yakni termasuk gaji pokok dan macam-macam tunjangan yang ada.

Pemerintah memastikan bahwa gaji dan tunjangan yang akan diberikan ini tidak ada pemangkasan. Semua akan diberikan 100 persen.

Di tahun-tahun sebelumnya memang sempat ada pengurangan nominal gaji pokok dan tunjangan. Pasalnya sejak tahun 2019, Indonesia tengah dilanda masa sulit ketika menghadapi pandemi Covid-19.

Nah, ketika keadaan ekonomi sudah kembali normal maka berbagai tunjangan untuk ASN akan diberikan secara penuh.

Penyaluran gaji ke-13 ini telah dimulai pada awal bulan Juni ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pemerintah dan beberapa pihak yang terlibat dalam penyaluran upah untuk ASN ini, termasuk PT Taspen, telah mengumumkan akan memulai pendistribusian gaji tersebut mulai 3 Juni 2024.

Gelombang pertama akan menyasar para pensiunan. Kemudian baru setelah itu menyasar ASN yang masih aktif.

Meskipun saat ini sudah melewati tanggal 3 Juni 2024, terdapat sejumlah pihak setelah cek rekening namun belum ada informasi masuk terkait pencairan gaji yang dimaksud.

Keterlambatan ini bisa saja terjadi karena beberapa hal. Berikut ini akan kami buatkan rangkumannya kenapa pencairan gaji ke-13, bisa terlambat masuk ke rekening penerima:

1. Membutuhkan Waktu Penyaluran

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan penjelasan bahwa penyaluran gaji tambahan ini memang akan dilakukan sejak awal bulan Juni. Namun demikian, penyaluran tersebut tidak bisa dilakukan serentak dalam waktu singkat.

Akan ada beberapa daerah yang akan mengalami penundaan. Misalnya di Kota Makassar, pencairan gaji ketiga belas tersebut mungkin baru akan cair di tanggal 10 Juni ke atas.

Bahkan jika belum beres pada bulan Juni, akan dilanjutkan pada bulan-bulan berikutnya.

Oleh sebab itu, penerima diharapkan untuk bersabar menanti.

2. Masih Proses Verifikasi dan Validasi

Di dalam menyalurkan gaji kepada penerima, pemerintah dan pihak-pihak terkait selalu melakukan tindakan verifikasi dan validasi untuk menghindari kesalahan penyaluran gaji tersebut.

Mengingat data calon penerima sangat banyak, maka kemungkinan proses verifikasi dan validasi tersebut masih membutuhkan waktu.

Jika Anda seorang pensiunan, harap segera melapor ke PT Taspen jika gaji yang dinantikan itu tak kunjung datang melebihi bulan Juni.

Klik tombol “Selanjutnya” untuk menyelesaikan artikel ini…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis