Tiga opsi tersebut merupakan skema hasil perundingan dengan berbagai pihak seperti forum tenaga honorer, organisasi guru serta berbagai stakeholder.
“Kami telah rapat dengan DPR RI dan DPD RI. Kementerian PANRB juga intens membahas bersama APPSI, APKASI, dan APEKSI, berbagai forum tenaga honorer dan organisasi guru serta berbagai stakeholder,” ungkap Abdullah Azwar Anas.
Ia juga menyampaikan bahwa terkait pendataan non ASN yang bertujuan untuk pemetaan dan mengetahui jumlah honorer, dalam hal ini pemerintah telah menjalankan prosesnya baik itu honorer di lingkungan pemerintah pusat maupun honorer di pemerintah daerah yang nantinya dapat dipergunakan sebagai dasar data jumlah honorer.
Demikian mengenai nasib tenaga honorer 2023 yang akan dilalui dengan 3 skema yakni honorer diangkat jadi PNS dengan syarat dan ketentuan tertentu, tenaga honorer dihapus, dan yang ketiga memberlakukan skala prioritas untuk tenaga pendidikan dan kesehatan setalah itu diikuti bidang yang lainnya. (mfs/mfs)
Segera daftarkan diri Anda dalam DIKLAT 64 JP “Strategi Implementasi P5 dan P5BK dalam Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 17-23 Oktober 2022 pukul 19.30 WIB menggunakan aplikasi Zoom Meeting.
DAPATKAN BONUS KHUSUS PENDAFTAR TERCEPAT:
- Kumpulan Modul Projek Kurikulum Merdeka (Semua Jenjang)
- Aplikasi Raport Projek Kurikulum Merdeka
- e-Book Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Tunggu apa lagi? Segera daftar dan dapatkan Bonus Khusus serta Diskon (Rp. 70.000) untuk pendaftar tercepat‼️