2. Guru Sertifikasi Bisa Dapat TPP
Apakah guru sertifikasi bisa memperoleh tunjangan lain selain tunjangan profesi guru? Jawabannya bisa.
Para guru penerima tunjangan sertifikasi berkesempatan mendapat tambahan penghasilan pegawai atau TPP dari pemerintah daerah.
Perlu diketahui, TPP bersumber dari dana APBD sementara TPG bersumber dari APBN.
Polemik guru yang sudah menerima tunjangan TPG lantas tidak dapat menerima TPP dijawab oleh Kemdikbud melalui Dirjen GTK.
Dalam surat edaran Nomor. 6909/B/GT.01.01/2022 bulan Oktober 2022 lalu, disebutkan bahwa pemda bisa memberikan tambahan penghasilan pegawai atau TPP kepada guru ASN daerah.
3. Kepastian Tunjangan Profesi Guru atau TPG untuk Tahun 2023
Beredar kabar bahwa tunjangan sertifikasi guru/tunjangan profesi guru/TPG akan dihapus pada tahun 2023. Benarkah informasi tersebut?
Hal ini secara langsung dibantah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memaparkan bahwa pemerintah telah menganggarkan dana untuk anggaran pendidikan di tahun 2023, termasuk di dalamnya tunjangan profesi guru.
Adapun anggaran belanja negara tahun 2023 tersebut disampaikan Menkeu dalam sidang kabinet terbatas bersama Presiden, Wakil Presiden, dan jajaran Menteri lain saat membahas mengenai pokok-pokok kebijakan fiskal untuk tahun 2023.
Bahkan, anggaran pendidikan tahun 2023 disebutkan lebih tinggi. Salah satu anggaran pendidikan yakni pendanaan wajib yang di dalamnya termasuk tunjangan menjadi anggaran tertinggi Kemdikbud.
Demikian tiga fakta menarik seputar aturan tunjangan guru 2023 yang kemungkinan akan berjalan sesuai dengan harapan guru-guru di seluruh Indonesia. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!
Halaman : 1 2