Syarat Guru Honorer Mengikuti Seleksi PNS Atau PPPK
Ada beberapa syarat untuk guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PNS atau PPPK pada tahun 2022 antara lain sebagai berikut :
- Guru honorer sudah berstatus tenaga honorer kategori 2 atau THK 2 yang bekerja pada instansi pemerintah, di mana status guru honorer tersebut sudah terdaftar dalam database BKN.
- Guru honorer sudah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Apabila pembayaran honorarium bukan dengan mekanisme pembayaran langsung dan malah melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga, tentu saja guru honorer tidak memiliki kesempatan mengikuti seleksi PNS maupun PPPK 2022.
- Guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PNS maupun PPPK 2022 sudah diangkat paling rendah atau minimal oleh pimpinan unit kerja.
- Guru honorer harus sudah bekerja pada instansi pemerintah paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2021.
- Guru honorer yang mengikuti seleksi PNS maupun PPPK 2022 berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi berusia 56 tahun.
Demikian artikel mengenai 21 Data Penting Yang Diperlukan Untuk Pendataan Guru Honorer. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!