2023 Kesempatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS Tanpa Tes!

- Editor

Senin, 12 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut 6 kategori honorer/ NON ASN yang bisa diangkat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil di tahun 2023 yang akan datang sebagai berikut “

  • Tenaga non ASN untuk yang bekerja di bidang fungsional
  • Tenaga non ASN di bidnag administrative
  • Tenaga Non ASN di bidnag kesehatan
  • Tenaga Non ASN bagi yang berkerja di bidang pendidikan
  • Tenaga non ASN untuk yang bekerja di bidang penelitian
  • Serta untuk tenaga non ASN yang beekrja di bidang pertanian.

Tersebut merupakan 6 kategori untuk tenaga honorer tahun 2023 mendatang yang akan diangkat langsung untuk menjadi PNS tahun 2023 tanpa harus mengikuti tes apabila revisi UU Non ASN tersebut benar benar segera di sahkan oleh pemerintah.

Sudah beredar di sosial media mengenai surat edaran yang berisi mengenai tenaga honorer langsung diangkat menjadi CPNS 2023 tanpa harus melewati tes terlebih dahulu.

Salah satu skema penyelesaian tenaga non ASN yang terancam kehilangan pekerjaan pada tahun 2023 adalah mengangkat honorer menjadi CPNS atau PPPK.

Pemerintah Daerah ( Perda ) memberikan apresiasi program pemerintah pusat untuk mengangkat honorer untuk menjadi CPNS maupun PPPK. Akan tetapi Pemda terkedala mengenai anggaran yang dibutuhkan.

Pemda telah mengusulkan agar tenaga honorer yang akan di angkat menjadi PNS maupun PPPK ditanggung gajinya melewati anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Komisariat V Se-Kalimantan, Khairul menyatakan bahwa selama ini tenaga honorer sudah membantu pemerintah daerah mengenai menjalankan tugas tugas pemerintahan.

“Tenaga honorer ini menjadi salah satu yang menjadi tulang punggung kita,” jelas Khairul dalam RDPU dengan komisi IX, dikutip melalui pojoksatu.id dari seaktu.com, pada hari Selasa 29 Novemkber 2022.

Khoirul membeberkan bahwa alasan Pemda tetap mengangkat tenaga honorer meskipun ada larangan mengenai pengangkatan bagi non ASN.

Wali Kota Tarakan itu menyatakan bahwa pemerintah pusat melarang pengangkatan honorer, tapi pada sisi lain melakukan moratorium pengangkatan PNS.

“Dalam beberapa tahun di beberapa kota di Indonesia ini memang ada motarium pengangkatan untuk PNS,” ungkap Khairul.

Akibatnya maka terdapat kekosongan jabatan sebab banyak PNS yang sudah memasuki masa pensiun.

Ia memngkritik mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK (P3K). PP 49/2018 mengamanatkan penyelesaian honorer paling lambat yaitu 5 tahun hingga 28 November 2023 tetpai penyelesaian honorer tidak dibarengi dengan pengangkatan CPNS.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Joz/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis