Berikut 6 kategori honorer/ NON ASN yang bisa diangkat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil di tahun 2023 yang akan datang sebagai berikut “
- Tenaga non ASN untuk yang bekerja di bidang fungsional
- Tenaga non ASN di bidnag administrative
- Tenaga Non ASN di bidnag kesehatan
- Tenaga Non ASN bagi yang berkerja di bidang pendidikan
- Tenaga non ASN untuk yang bekerja di bidang penelitian
- Serta untuk tenaga non ASN yang beekrja di bidang pertanian.
Tersebut merupakan 6 kategori untuk tenaga honorer tahun 2023 mendatang yang akan diangkat langsung untuk menjadi PNS tahun 2023 tanpa harus mengikuti tes apabila revisi UU Non ASN tersebut benar benar segera di sahkan oleh pemerintah.
Sudah beredar di sosial media mengenai surat edaran yang berisi mengenai tenaga honorer langsung diangkat menjadi CPNS 2023 tanpa harus melewati tes terlebih dahulu.
Salah satu skema penyelesaian tenaga non ASN yang terancam kehilangan pekerjaan pada tahun 2023 adalah mengangkat honorer menjadi CPNS atau PPPK.
Pemerintah Daerah ( Perda ) memberikan apresiasi program pemerintah pusat untuk mengangkat honorer untuk menjadi CPNS maupun PPPK. Akan tetapi Pemda terkedala mengenai anggaran yang dibutuhkan.
Pemda telah mengusulkan agar tenaga honorer yang akan di angkat menjadi PNS maupun PPPK ditanggung gajinya melewati anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Komisariat V Se-Kalimantan, Khairul menyatakan bahwa selama ini tenaga honorer sudah membantu pemerintah daerah mengenai menjalankan tugas tugas pemerintahan.
“Tenaga honorer ini menjadi salah satu yang menjadi tulang punggung kita,” jelas Khairul dalam RDPU dengan komisi IX, dikutip melalui pojoksatu.id dari seaktu.com, pada hari Selasa 29 Novemkber 2022.
Khoirul membeberkan bahwa alasan Pemda tetap mengangkat tenaga honorer meskipun ada larangan mengenai pengangkatan bagi non ASN.
Wali Kota Tarakan itu menyatakan bahwa pemerintah pusat melarang pengangkatan honorer, tapi pada sisi lain melakukan moratorium pengangkatan PNS.
“Dalam beberapa tahun di beberapa kota di Indonesia ini memang ada motarium pengangkatan untuk PNS,” ungkap Khairul.
Akibatnya maka terdapat kekosongan jabatan sebab banyak PNS yang sudah memasuki masa pensiun.
Ia memngkritik mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK (P3K). PP 49/2018 mengamanatkan penyelesaian honorer paling lambat yaitu 5 tahun hingga 28 November 2023 tetpai penyelesaian honorer tidak dibarengi dengan pengangkatan CPNS.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Joz/law)