2023 Distribusi Tunjangan Guru Gunakan Regulasi Baru

- Editor

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahun baru 2023 telah tiba. Kini distribusi tunjangan guru juga menggunakan regulasi barunya. Beberapa ketentuan terkait pendistribusian tunjangan guru tahun ini menggunakan regulasi baru agar dapat sampai ke guru dengan lebih akurat lagi.

Tunjangan guru merupakan hal yang selalu dinanti, pemberian tunjangan bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada guru yang telah berdedikasi untuk kepentingan pendidikan Indonesia.

Namun perlu diketahui bahwa setiap guru akan menerima tunjangan yang berbeda-beda. Distribusi tunjangan guru dilaksanakan dengan memperhatikan kriteria tertentu dari seorang guru. Adapun jenis tunjangan yang secara umum diketahui antara lain Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru.

Dalam rangka menyambut tahun baru 2023, Kemnetrian Pendidikan Repubik Indonesia merumuskan regulisa baru terkait distribus tunjangan guru. Mentri Nadiem mengklaim hal ini bertuuan untuk memberikan apresiasi dan bentuk perhatiannya kepada guru.

Tentu penjelasan diatas menyisakan pertanyaan, akankah regulasi baru terkait distribusi tunjangan guru akan mengakselerasi pembaguannya? agar lebih jelas memahami hal ini maka simak penjelasan dibawah ini.

Beberapa bulan sebelum pergantian tahun 2022 tepatnya pada bulan Desember kemarin, Mentri Keuangan melakukan penetapan anggaran untuk sektor pendidikan. Anggaran tersebut tentu juga memuat terkait tunjangan guru.

Dari keseluruhan rincian anggaran, jumlah alokasi untuk memenuhi kebutuhan tunjangan guru menduduki yang terbanyak dalam anggaran pendidikann 2023 ini.

Memang anggaran pendidikan tahun ini lebih didahulukan ketimbang sektor yang lainnya. Pendidikan menjadi sektor yang wajib untuk didanai sehingga mendapatkan anggaran yang besar. Sub sektor pendidikan yang menjadi pendanaan wajib diantarnya bagian tunjangan guru.

Selain itu yang masuk juga sebagai bagian pendanaan wajib bidang pendidikan adalah tunjangan dosen, dana KIP dan dana PIP.

Halaman Selanjutnya

Birokrasi distribusi tunjangan yang dipersingkat

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis