2023 Distribusi Tunjangan Guru Gunakan Regulasi Baru

- Editor

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahun baru 2023 telah tiba. Kini distribusi tunjangan guru juga menggunakan regulasi barunya. Beberapa ketentuan terkait pendistribusian tunjangan guru tahun ini menggunakan regulasi baru agar dapat sampai ke guru dengan lebih akurat lagi.

Tunjangan guru merupakan hal yang selalu dinanti, pemberian tunjangan bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada guru yang telah berdedikasi untuk kepentingan pendidikan Indonesia.

Namun perlu diketahui bahwa setiap guru akan menerima tunjangan yang berbeda-beda. Distribusi tunjangan guru dilaksanakan dengan memperhatikan kriteria tertentu dari seorang guru. Adapun jenis tunjangan yang secara umum diketahui antara lain Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru.

Dalam rangka menyambut tahun baru 2023, Kemnetrian Pendidikan Repubik Indonesia merumuskan regulisa baru terkait distribus tunjangan guru. Mentri Nadiem mengklaim hal ini bertuuan untuk memberikan apresiasi dan bentuk perhatiannya kepada guru.

Tentu penjelasan diatas menyisakan pertanyaan, akankah regulasi baru terkait distribusi tunjangan guru akan mengakselerasi pembaguannya? agar lebih jelas memahami hal ini maka simak penjelasan dibawah ini.

Beberapa bulan sebelum pergantian tahun 2022 tepatnya pada bulan Desember kemarin, Mentri Keuangan melakukan penetapan anggaran untuk sektor pendidikan. Anggaran tersebut tentu juga memuat terkait tunjangan guru.

Dari keseluruhan rincian anggaran, jumlah alokasi untuk memenuhi kebutuhan tunjangan guru menduduki yang terbanyak dalam anggaran pendidikann 2023 ini.

Memang anggaran pendidikan tahun ini lebih didahulukan ketimbang sektor yang lainnya. Pendidikan menjadi sektor yang wajib untuk didanai sehingga mendapatkan anggaran yang besar. Sub sektor pendidikan yang menjadi pendanaan wajib diantarnya bagian tunjangan guru.

Selain itu yang masuk juga sebagai bagian pendanaan wajib bidang pendidikan adalah tunjangan dosen, dana KIP dan dana PIP.

Halaman Selanjutnya

Birokrasi distribusi tunjangan yang dipersingkat

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis