2023 Distribusi Tunjangan Guru Gunakan Regulasi Baru

- Editor

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahun baru 2023 telah tiba. Kini distribusi tunjangan guru juga menggunakan regulasi barunya. Beberapa ketentuan terkait pendistribusian tunjangan guru tahun ini menggunakan regulasi baru agar dapat sampai ke guru dengan lebih akurat lagi.

Tunjangan guru merupakan hal yang selalu dinanti, pemberian tunjangan bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada guru yang telah berdedikasi untuk kepentingan pendidikan Indonesia.

Namun perlu diketahui bahwa setiap guru akan menerima tunjangan yang berbeda-beda. Distribusi tunjangan guru dilaksanakan dengan memperhatikan kriteria tertentu dari seorang guru. Adapun jenis tunjangan yang secara umum diketahui antara lain Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru.

Dalam rangka menyambut tahun baru 2023, Kemnetrian Pendidikan Repubik Indonesia merumuskan regulisa baru terkait distribus tunjangan guru. Mentri Nadiem mengklaim hal ini bertuuan untuk memberikan apresiasi dan bentuk perhatiannya kepada guru.

Tentu penjelasan diatas menyisakan pertanyaan, akankah regulasi baru terkait distribusi tunjangan guru akan mengakselerasi pembaguannya? agar lebih jelas memahami hal ini maka simak penjelasan dibawah ini.

Beberapa bulan sebelum pergantian tahun 2022 tepatnya pada bulan Desember kemarin, Mentri Keuangan melakukan penetapan anggaran untuk sektor pendidikan. Anggaran tersebut tentu juga memuat terkait tunjangan guru.

Dari keseluruhan rincian anggaran, jumlah alokasi untuk memenuhi kebutuhan tunjangan guru menduduki yang terbanyak dalam anggaran pendidikann 2023 ini.

Memang anggaran pendidikan tahun ini lebih didahulukan ketimbang sektor yang lainnya. Pendidikan menjadi sektor yang wajib untuk didanai sehingga mendapatkan anggaran yang besar. Sub sektor pendidikan yang menjadi pendanaan wajib diantarnya bagian tunjangan guru.

Selain itu yang masuk juga sebagai bagian pendanaan wajib bidang pendidikan adalah tunjangan dosen, dana KIP dan dana PIP.

Halaman Selanjutnya

Birokrasi distribusi tunjangan yang dipersingkat

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis