Tambahan Nilai di Seleksi PPPK 2022 – Ada aturan mengenai tambahan nilai dalam seleksi PPPK 2022 sebagaimana telah diberlakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Kemdikbud memberlakukan penambahan nilai PPPK 2022 dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Penambahan nilai tentunya bisa menunjang peluang kelulusan.
Akan tetapi, perlu diketahui juga bahwa pada seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru terdapat mekanisme khusus yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud.
Peserta PPPK 2022 harus melewati tahap seleksi yang telah ditentukan, yakni penempatan untuk guru yang lulus passing grade (PG), kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.
Ketiga mekanisme seleksi PPPK 2022 tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022.
Dari formasi yang tersedia di Pemda nanti akan diberlakukan mekanisme pertama, yaitu penempatan guru yang sudah lulus passing grade, baik itu THK-II, Guru Sekolah Negeri, lulusan PPG dan Guru Sekolah Swasta.
Jika masih tersedia formasi, maka nanti akan dibuka seleksi kesesuaian dan verifikasi sebagai mekanisme kedua untuk seleksi PPPK tahun 2022.
Dan jika masih ada sisa formasi, maka akan beranjak ke seleksi berikutnya, yaitu seleksi menggunakan CAT-UNBK, yang mana pesertanya terdiri dari Guru Honorer Sekolah Negeri yang kurang dari 3 tahun terdaftar di Dapodik, lulusan PPG, dan Guru Honorer Sekolah Swasta.
Halaman berikutnya
Selain mekanisme seleksi, peraturan tersebut membahas..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya