2 Kabar Gembira dari Mendikbudristek untuk Guru Sertifikasi di Awal Tahun 2023

- Editor

Jumat, 6 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

guru SD, SMA dan SMK

guru SD, SMA dan SMK

Kabar Sertifikasi Guru – Setidaknya ada dua kabar gembira dari Mendikbudristek yang bisa menjawab keresahan selama ini yang dialami guru yang telah sertifikasi di bulan Januari 2023 ini.

Kabar ini segaligus menjawab beberapa pertanyaan yang sampai saat ini membelenggu di benak para guru sertifikasi.

Adapun dua kabar gembiranya adalah terkait dengan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan IV dan rencana kemdikbudristek dalam hal kesejahteraan guru.

1. Pencairan TPG Triwulan IV

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa di tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah mengatur pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dibayarkan setiap tiga bulan sekali (tiwulan).

Biasanya pemerintah mendistribusikan dana-dana tersebut pada bulan maret ke Pemerintah daerah jika dihitung dari permulaan tahun.

Sebelumnya Pemerintah telah memberikan informasi mengenai jadwal dan tahapan pencairan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022.

Aturan tersebut berisi tentang petunjuk teknis pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.

Untuk pencairan triwulan IV sendiri, berikut beberapa daerah yang sudah melakukan pencairan, antara lain:

  • Manado
  • Barito Kuala
  • Bali
  • Sulawesi Utara
  • Serdang Begadai
  • Bengkalis
  • Kota Bandung
  • Sulawesi Tengah
  • Sintang
  • Tanjab Barat
  • Pali
  • Kabupaten Bandung
  • Manado
  • Grobogan
  • Pacitan
  • Blitar Non PNS
  • Kediri
  • Kalimantan Selatan
  • Aceh Tengah
  • Jabiren
  • Lampung Barat
  • Banjarmasin
  • Banyuasin
  • Probolinggo
  • Jakarta Utara
  • Jakarta
Halaman berikutnya

Itulah daerah-daerah..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis