2 Kabar  Gembira dari BKN Mengenai Aturan Kenaikan Pangkat Tahun Depan

- Editor

Selasa, 22 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi ini akan sangat penting bagi Anda guru terlebih bagi Anda guru yang berstatus PNS, yang mana perlu untuk memperhatikan informasi terkait aturan kenaikan pangkat.

Termasuk juuga bagi guru yang sudah berstatus sebagai PNS. Baru baru ini BKN atau Badan Kepegawaian Negara baru baru ini menerbitkan aturan tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Nomor 4 Tahun 2023.

Untuk mengetahui selengkapnya Anda dapat menyimak seluruhnya berikut ini.

Sebelum ini kita perlu memahami mengenai kenaikan pangkat, Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil.

Lebih lanjut juga dijelaskan dalam aturankenaikan pangkat tersebut yang tertuang dalam BAB 2 yaitu mengenai Periodisasi Kenaikan Pangkat.

Kabar Pertama berkaitan dengan Aturan Kenaikan Pangkat

Kabar pertama ini kaitannya dengan aturan terbaru untuk kenaikan pangkat. Yang mana periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Apabila dibandingkan dengan aturan sebelumnya, aturan baru ini sangat menguntungkan. Karena sebelumnya PNS hanya bisa naik pangkat yang mana ditetapkan hanya pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Sedangkan aturan terbaru memiliki 6 waktu, yang mana aturan baru tersebut memiliki keuntungan yaitu PNS menjadi lebih fleksibel dan bisa lebih cepat dalam melakukan kenaikan pangkat.

Kabar Kedua berkaitan dengan Kenaikan Gaji PNS

Tanggal 16 Agustus 2023 lalu secara resmi presiden telah mengumumkan mengenai kenaikan gaji ASN pusat maupun daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan untuk pensiunan sebesar 12 %. 

Sebagai informasi juga bahwa harapannya kenaikan gaji ASN yang diberikan oleh Presiden Jokowi untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, serta berintegritas.

Halaman selanjutnya,

Presiden Joko Widodo…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 43,414 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis