2 Kabar  Gembira dari BKN Mengenai Aturan Kenaikan Pangkat Tahun Depan

- Editor

Selasa, 22 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi ini akan sangat penting bagi Anda guru terlebih bagi Anda guru yang berstatus PNS, yang mana perlu untuk memperhatikan informasi terkait aturan kenaikan pangkat.

Termasuk juuga bagi guru yang sudah berstatus sebagai PNS. Baru baru ini BKN atau Badan Kepegawaian Negara baru baru ini menerbitkan aturan tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Nomor 4 Tahun 2023.

Untuk mengetahui selengkapnya Anda dapat menyimak seluruhnya berikut ini.

Sebelum ini kita perlu memahami mengenai kenaikan pangkat, Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil.

Lebih lanjut juga dijelaskan dalam aturankenaikan pangkat tersebut yang tertuang dalam BAB 2 yaitu mengenai Periodisasi Kenaikan Pangkat.

Kabar Pertama berkaitan dengan Aturan Kenaikan Pangkat

Kabar pertama ini kaitannya dengan aturan terbaru untuk kenaikan pangkat. Yang mana periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Apabila dibandingkan dengan aturan sebelumnya, aturan baru ini sangat menguntungkan. Karena sebelumnya PNS hanya bisa naik pangkat yang mana ditetapkan hanya pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Sedangkan aturan terbaru memiliki 6 waktu, yang mana aturan baru tersebut memiliki keuntungan yaitu PNS menjadi lebih fleksibel dan bisa lebih cepat dalam melakukan kenaikan pangkat.

Kabar Kedua berkaitan dengan Kenaikan Gaji PNS

Tanggal 16 Agustus 2023 lalu secara resmi presiden telah mengumumkan mengenai kenaikan gaji ASN pusat maupun daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan untuk pensiunan sebesar 12 %. 

Sebagai informasi juga bahwa harapannya kenaikan gaji ASN yang diberikan oleh Presiden Jokowi untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, serta berintegritas.

Halaman selanjutnya,

Presiden Joko Widodo…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 43,418 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis