2. Jangka Seberapa Lama Honorer Bekerja
Pasal 131 Menurut ayat 3 RUU ASN, karyawan yang paling berpengalaman dan bekerja paling lama akan diberikan preferensi prioritas untuk diangkat.
Akibatnya, tenaga kontrak, pegawai tetap non-PNS, pegawai honorer, dan pegawai tidak tetap dengan masa kerja paling lama akan mendapat prioritas untuk segera diangkat menjadi pegawai negeri.
Namun, batas usia pensiun pegawai dalam pasal 90 juga diperhitungkan ketika pengangkatan menjadi PNS.
Usia pensiun maksimum untuk PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 2014 pada Pasal 90.
Yaitu, 58 tahun bagi karyawan administrasi dan 60 tahun bagi karyawan pimpinan tinggi.
Serta sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh hukum dan aturan yang berlaku bagi pejabat fungsional.
Demikian informasi terkait dua hal yang dapat membuat honorer diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS, semoga bermanfaat. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!