2 Hal yang Menentukan Honorer atau Non ASN Langsung Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Sesuai RUU ASN Terbaru

- Editor

Jumat, 30 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer di RUU ASN – Sampai sekarang masih banyak tenaga honorer yang bertanya-tanya dan menunggu pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes terlebih dahulu.

Diketahui, tenaga honorer harus menunggu sampai Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) diubah atau direvisi sebelum bisa dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023.

Akibatnya, keputusan tentang diangkat atau tidaknya tenaga honorer menjadi PNS belum tentu ada kepastian, meski UU ASN sudah dibahas sejak 2021.

Mengenai kutipan dari usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Undang-Undang aparatur sipil negara (ASN).

Pegawai pemerintah lama yang telah melakukan kerja honorer didorong untuk diberikan pengangkatan sebagai PNS langsung.

Klausul itu ditulis dalam pasal yang baru ditambahkan, yaitu pasal 131A.

“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,” tertuang di Pasal 131A ayat (1).

Penjelasan RUU ASN terbaru mengklaim bahwa tindakan afirmatif diperlukan untuk menjaga hak-hak tenaga kontrak, pegawai tetap non-PNS, tenaga honorer, dan pegawai tidak tetap.

Oleh karena itu, disebutkan dalam salah satu pasal RUU ASN, pasal 131A, bahwa tenaga kontrak, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga honorer semuanya dapat langsung diangkat menjadi PNS.

Namun, tidak semua tenaga honorer, honorer, pegawai tidak tetap non-PNS, dan pegawai kontrak dapat langsung diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang diangkat sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan sebelum 15 Januari 2014 dan bekerja secara terus menerus.

Jika seorang tenaga honorer memenuhi kriteria tersebut, mereka harus langsung diangkat menjadi pegawai pemerintah tanpa harus mengikuti tes terlebih dahulu.

Mereka tetap harus melalui seleksi administrasi, yang meliputi validasi data dan validasi surat untuk keputusan pengangkatan.

Halaman berikutnya

Selain itu, tenaga honorer..

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB