Selain itu, tenaga honorer yang memiliki riwayat pengabdian paling lama dan bekerja pada ranah fungsional, administrasi, dan pelayanan publik menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PNS.
“Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya,” tertuang dalam Pasal 131A ayat (4).
Selain itu, menurut RUU ASN, ada dua faktor yang memberikan prioritas kepada tenaga kontrak, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga honorer untuk segera diangkat menjadi PNS.
Lalu apa dua faktor yang mempercepat pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS? Inilah dua penjelasannya:
1. Bidang Pekerjaan yang Dijalani
Menurut RUU ASN, bidang kepegawaian pada bidang bekerja juga mempengaruhi prioritas pengangkatan seorang PNS, hal ini tertuang dalam ayat 3 Pasal 131A.
Menurut RUU ASN, karyawan yang bekerja di sektor fungsional, administrasi, dan pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian, diberikan preferensi dalam pengangkatan PNS.
Nantinya, pemerintah pusat akan langsung mengangkat honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang memenuhi standar sebagai PNS.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya