2 Hal yang Menentukan Honorer atau Non ASN Langsung Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Sesuai RUU ASN Terbaru

- Editor

Jumat, 30 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer di RUU ASN – Sampai sekarang masih banyak tenaga honorer yang bertanya-tanya dan menunggu pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes terlebih dahulu.

Diketahui, tenaga honorer harus menunggu sampai Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) diubah atau direvisi sebelum bisa dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023.

Akibatnya, keputusan tentang diangkat atau tidaknya tenaga honorer menjadi PNS belum tentu ada kepastian, meski UU ASN sudah dibahas sejak 2021.

Mengenai kutipan dari usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Undang-Undang aparatur sipil negara (ASN).

Pegawai pemerintah lama yang telah melakukan kerja honorer didorong untuk diberikan pengangkatan sebagai PNS langsung.

Klausul itu ditulis dalam pasal yang baru ditambahkan, yaitu pasal 131A.

“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,” tertuang di Pasal 131A ayat (1).

Penjelasan RUU ASN terbaru mengklaim bahwa tindakan afirmatif diperlukan untuk menjaga hak-hak tenaga kontrak, pegawai tetap non-PNS, tenaga honorer, dan pegawai tidak tetap.

Oleh karena itu, disebutkan dalam salah satu pasal RUU ASN, pasal 131A, bahwa tenaga kontrak, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga honorer semuanya dapat langsung diangkat menjadi PNS.

Namun, tidak semua tenaga honorer, honorer, pegawai tidak tetap non-PNS, dan pegawai kontrak dapat langsung diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang diangkat sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan sebelum 15 Januari 2014 dan bekerja secara terus menerus.

Jika seorang tenaga honorer memenuhi kriteria tersebut, mereka harus langsung diangkat menjadi pegawai pemerintah tanpa harus mengikuti tes terlebih dahulu.

Mereka tetap harus melalui seleksi administrasi, yang meliputi validasi data dan validasi surat untuk keputusan pengangkatan.

Halaman berikutnya

Selain itu, tenaga honorer..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis