2 Hal yang Menentukan Honorer atau Non ASN Langsung Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Sesuai RUU ASN Terbaru

- Editor

Jumat, 30 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer di RUU ASN – Sampai sekarang masih banyak tenaga honorer yang bertanya-tanya dan menunggu pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes terlebih dahulu.

Diketahui, tenaga honorer harus menunggu sampai Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) diubah atau direvisi sebelum bisa dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023.

Akibatnya, keputusan tentang diangkat atau tidaknya tenaga honorer menjadi PNS belum tentu ada kepastian, meski UU ASN sudah dibahas sejak 2021.

Mengenai kutipan dari usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Undang-Undang aparatur sipil negara (ASN).

Pegawai pemerintah lama yang telah melakukan kerja honorer didorong untuk diberikan pengangkatan sebagai PNS langsung.

Klausul itu ditulis dalam pasal yang baru ditambahkan, yaitu pasal 131A.

“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,” tertuang di Pasal 131A ayat (1).

Penjelasan RUU ASN terbaru mengklaim bahwa tindakan afirmatif diperlukan untuk menjaga hak-hak tenaga kontrak, pegawai tetap non-PNS, tenaga honorer, dan pegawai tidak tetap.

Oleh karena itu, disebutkan dalam salah satu pasal RUU ASN, pasal 131A, bahwa tenaga kontrak, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga honorer semuanya dapat langsung diangkat menjadi PNS.

Namun, tidak semua tenaga honorer, honorer, pegawai tidak tetap non-PNS, dan pegawai kontrak dapat langsung diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang diangkat sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan sebelum 15 Januari 2014 dan bekerja secara terus menerus.

Jika seorang tenaga honorer memenuhi kriteria tersebut, mereka harus langsung diangkat menjadi pegawai pemerintah tanpa harus mengikuti tes terlebih dahulu.

Mereka tetap harus melalui seleksi administrasi, yang meliputi validasi data dan validasi surat untuk keputusan pengangkatan.

Halaman berikutnya

Selain itu, tenaga honorer..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis