2 Dampak Fatal Bullying di Sekolah bagi Pelaku dan Korban

- Editor

Senin, 4 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dampak Bullying – Kasus perundungan (Bullying) sampai saat ini masih menjadi salah satu penyumbang penyebabbunuh diri. Hal ini karena masalah bullying adalah sesuatu yang paling menakutkan dan sering dihindari pada hampir sebagian orang terutama di lingkungan sekolah.

Perbuatan bullying ini sering dilakukan seseorang dengan upaya menjatuhkan mental seseorang di manapun dan kapanpun baik secara verbal maupun non-verbal. Bullying ini kerap dilakukan oleh seseorang maupun kelompok yang menyerang seseorang atau kelompok juga yang mereka anggap lemah dan minoritas.

Fenomena ini bisa terjadi lantaran pelaku bullying merasa dirinya paling berkuasa sehingga akan merasa dirinya wajar melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan dan memperlakukan lawannya sampai di luar batas wajar.

Bullying juga sering terjadi pada lingkungan pendidikan. Meskipun siswa-siswi di sekolah berpendidikan dan selalu diberi asupan pembelajaran, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa fenomena bullying justru banyak menyerang mental siswa-siswi di sekolah.

Alhasil, fenomena bullying di sekolah ini yang seharusnya menjadi penyakit malah menjadi sebuah trend di lingkungan sekolah. Bahkan, sebagian siswa yang melakukan bullying tersebut dalam nalar yang wajar dan melakukannya pun dengan kesadaran.

Dampak dari fenomena ini berdampak negatif baik bagi pelaku maupun korban, di bawah ini merupakan beberapa dampak bullying :

  1. Dampak bagi Pelaku

Siswa yang sudah terbiasa melakukan bullying terhadap teman-temannya di masa depan dia akan menjadi seseorang yang kerap akan merendahkan orang lain dan tidak akan sama sekali menghargai orang lain. Bahkan, jika korban bully tidak membalas dan terlihat lemah di mata pelaku, maka sistem pembully-an tersebut akan memaksa jiwa si pembully juga akan menyakiti generasi ke depannya.

Kehadiran pelaku bullying akan mengacaukan keadaan, jika pertimbangan yang menurut dia tidak sesuai apa yang dia mau, maka secara otomatis rantai bullying semakin merajalela. Di masa depan, jika pelaku bullying tidak segera ditangani atau disadarkan, maka akan menjadikan dirinya sebagai orang yang pandai men-judge orang serta melakukan kekerasan pada orang lain.

Kondisi seperti itu tentunya tidak dibenarkan sama sekali, sebab karakter siswa seharusnya ramah tamah dan suka menolong sesama bukan sebaliknya.

Halaman Selanjutnya

2. Dampak bagi Korban…

Berita Terkait

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis