2 Bonus Menanti PNS dan PPPK di Tahun 2023

- Editor

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberian gaji 13 untuk PNS dan PPPK ini ditujukan dalam rangka untuk membantu membiayai kebutuhan pendidikan anak untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berkeluarga.

Pada tahun 2022 sendiri gaji 13 ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, kelas jabatan atau peringkat jabatan.

TNI, Polri, pensiunan serta para pejabat negara juga akan mendapatkan bonus gaji 13 dan THR selain PNS dan PPPK.

Berikut terdapat rincian mengenai gaji 13 dan THR pada tahun 2022 lalu yang dapat dijadikan gambaran untuk tahun 2023 yaitu:

Gaji 13 dan THR untuk PNS dan PPPK terdiri dari:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan keluarga
  4. Tunjangan umum ataupun tunjangan jabatan
  5. Tambahan penghasilan paling banyak sekitar 50 persen untuk instansi pemerintah daerah (pemda). Pemberian tambahan penghasilan ini memperhatikan beberapa kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan jabatan, peringkat jabatan, pangkat ataupun kelas jabatannya.

Selanjutnya untuk gaji 13 dan THR untuk calon PNS terdiri dari:

  1. Mendapatkan sebanyak 80 persen dari gaji pokok
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan umum ataupun tunjangan umum
  4. Tunjangan keluarga
  5. Tambahan penghasilan paling banyak sekitar 50 persen untuk instansi pemerintah daerah. Tambahan penghasilan ini diberikan dengan memperhatikan beberapa kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, peringkat jabatan, jabatan ataupun kelas jabatan.

Demikian informasi yang dapat diberikan tentang dua bonus yang akan didapatkan oleh PNS dan PPPK di tahun 2023 ini. Semoga informasinya bermanfaat untuk semua.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis