2 Bonus Menanti PNS dan PPPK di Tahun 2023

- Editor

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberian gaji 13 untuk PNS dan PPPK ini ditujukan dalam rangka untuk membantu membiayai kebutuhan pendidikan anak untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berkeluarga.

Pada tahun 2022 sendiri gaji 13 ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, kelas jabatan atau peringkat jabatan.

TNI, Polri, pensiunan serta para pejabat negara juga akan mendapatkan bonus gaji 13 dan THR selain PNS dan PPPK.

Berikut terdapat rincian mengenai gaji 13 dan THR pada tahun 2022 lalu yang dapat dijadikan gambaran untuk tahun 2023 yaitu:

Gaji 13 dan THR untuk PNS dan PPPK terdiri dari:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan keluarga
  4. Tunjangan umum ataupun tunjangan jabatan
  5. Tambahan penghasilan paling banyak sekitar 50 persen untuk instansi pemerintah daerah (pemda). Pemberian tambahan penghasilan ini memperhatikan beberapa kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan jabatan, peringkat jabatan, pangkat ataupun kelas jabatannya.

Selanjutnya untuk gaji 13 dan THR untuk calon PNS terdiri dari:

  1. Mendapatkan sebanyak 80 persen dari gaji pokok
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan umum ataupun tunjangan umum
  4. Tunjangan keluarga
  5. Tambahan penghasilan paling banyak sekitar 50 persen untuk instansi pemerintah daerah. Tambahan penghasilan ini diberikan dengan memperhatikan beberapa kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, peringkat jabatan, jabatan ataupun kelas jabatan.

Demikian informasi yang dapat diberikan tentang dua bonus yang akan didapatkan oleh PNS dan PPPK di tahun 2023 ini. Semoga informasinya bermanfaat untuk semua.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis