2 Bonus Menanti PNS dan PPPK di Tahun 2023

- Editor

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selamat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK, di tahun 2023 ini akan mendapatkan bonus yang diberikan oleh pemerintah dan telah tercatat di dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenkeu.

Bonus yang akan didapatkan oleh PNS dan PPPK yaitu Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dipersiapkan di dalam DIPA.

Gaji 13 dan THR ini diberikan pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas belanja pegawai dan tetap menjaga daya beli, hal itu disebutkan di dalam publikasi Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) 2023.

Adapun penjelasan mengenai gaji 13 dan THR untuk PNS dan PPPK dijelaskan di dalam kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023 yaitu sebagai berikut:

Belanja pegawai selama kurun waktu dari tahun 2017 sampai 2021 berada pada kisaran 2,36 persen PDB, hal itu sesuai dengan yang ada di dalam catatan Kemenkeu.

Sementara itu anggaran belanja pegawai di tahun 2022 berada pada kisaran angkat Rp 426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB, yang telah dijelaskan di dalam catatan pemerintah dan Kemenkeu.

Maka dapat diketahui dan diartikan bahwa rata-rata pertumbuhan belanja pegawai di tahun 2017 sampai 2021 mencapai sebanyak 4,98 persen.

Hal yang mempengaruhi peningkatan tersebut yaitu berbagai kebijakan yang telah diarahkan oleh pemerintah untuk meningkatan kesejahteraan PNS.

Kesejahteraan itu berbentuk pemberian gaji 13 dan THR, kenaikan gaji dan pensiun pokok yang ditujukan untuk ASN PNS dan PPPK dan juga pensiunan, serta juga perbaikan untuk tunjangan kinerja K/L seiring dengan pencapaian reformasi birokrasi.

THR sendiri merupakan hak yang dapat diterima oleh pegawai pada setiap bulan suci Ramadhan, yang mana THR ini dapat digunakan untuk kebutuhan belanja selama bulan suci Ramadhan.

Pencairan gaji 13 dan gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR), diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang akan mulai diberikan pada H-10 lebaran Hari Raya Idul Fitri.

Jika melihat pada kalender di tahun 2023 ini, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023. Artinya THR untuk PNS dan PPPK kemungkinan akan diberikan pada tanggal 12 April 2023

Sementara itu pencairan dana gaji 13 akan diberikan sekitar bulan Juli menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Halaman Selanjutnya

Pemberian gaji 13 untuk PNS dan PPPK ini ditujukan dalam rangka

Berita Terkait

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!
Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat
4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:45 WIB

RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 09:58 WIB

Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Berita Terbaru