13 Pesan Error Sinkronisasi PMM dan e-Kinerja, Lengkap dengan Solusinya!

- Editor

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesan Error sinkronisasi antara PMM dan e-Kinerja mungkin akan muncul ketika guru atau kepala sekolah mencoba untuk melakukan penyambungan data antara dua aplikasi tersebut. Tapi tenang, semua itu bisa ditangani dengan beberapa langkah saja.

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa antara PMM (Platform Merdeka Mengajar) dan e-Kinerja saat ini sudah bisa digunakan untuk membuat SKP atau melaporkan hingga menilai kinerja pegawai. Hal ini akan memudahkan bagi para guru atau kepala sekolah ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam membuat laporan pengelolaan kinerja tersebut.

PMM merupakan sebuah platform yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Di dalam platform tersebut terdapat sebuah aplikasi Pengelolaan Kinerja Guru yang sudah bisa digunakan sejak tahun 2023.

Sementara itu, e-Kinerja adalah aplikasi milik BKN (Badan Kepegawaian Negara). Para ASN wajib membuat laporan kinerja melalui aplikasi tersebut.

Berdasarkan pembaruan terbaru, kedua aplikasi tersebut sudah bisa digabungkan atau disinkronkan. Sehingga akan membuat para guru, khususnya guru dan kepala sekolah yang berstatus ASN, membuat laporan pengelolaan kinerja.

Karena masih baru, banyak yang mencoba melakukan sinkronisasi kemudian gagal. Tiba-tiba muncul pesan error sinkronisasi PMM dan e-Kinerja tersebut.

Ketika membuka halaman e-Kinerja terdapat perbedaan antara guru dan kepala sekolah.

Bagi yang belum paham, hal tersebut tentu akan menjadikan pengguna bingung. Oleh sebab itu, berikut ini adalah sejumlah pesan error yang mungkin muncul dan cara mengatasinya:

1. Tombol Sinkron PMM Tidak Muncul di e-Kinerja

Jika muncul pesan seperti gambar di atas, maka membuatkan pembaruan data NIP pegawai pada Verval PTK yang sesuai dengan SIASN. Masalah seperti di atas, akan tampil di halaman dasbor Kepala Sekolah.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pegawai dapat memberikan NIP yang telah terdaftar di SIASN kepada Operator Sekolah.

Setelah itu, Operator Sekolah perlu melakukan pembaruan NIP di Verval PTK. Setelah melakukan pembaruan tersebut, maka tombol sinkron di e-Kinerja akan muncul meskipun biasanya membutuhkan waktu cukup lama.

Klik Tombol “Selanjutnya” untuk Lanjut Membaca…..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 410 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis