13 Pesan Error Sinkronisasi PMM dan e-Kinerja, Lengkap dengan Solusinya!

- Editor

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesan Error sinkronisasi antara PMM dan e-Kinerja mungkin akan muncul ketika guru atau kepala sekolah mencoba untuk melakukan penyambungan data antara dua aplikasi tersebut. Tapi tenang, semua itu bisa ditangani dengan beberapa langkah saja.

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa antara PMM (Platform Merdeka Mengajar) dan e-Kinerja saat ini sudah bisa digunakan untuk membuat SKP atau melaporkan hingga menilai kinerja pegawai. Hal ini akan memudahkan bagi para guru atau kepala sekolah ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam membuat laporan pengelolaan kinerja tersebut.

PMM merupakan sebuah platform yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Di dalam platform tersebut terdapat sebuah aplikasi Pengelolaan Kinerja Guru yang sudah bisa digunakan sejak tahun 2023.

Sementara itu, e-Kinerja adalah aplikasi milik BKN (Badan Kepegawaian Negara). Para ASN wajib membuat laporan kinerja melalui aplikasi tersebut.

Berdasarkan pembaruan terbaru, kedua aplikasi tersebut sudah bisa digabungkan atau disinkronkan. Sehingga akan membuat para guru, khususnya guru dan kepala sekolah yang berstatus ASN, membuat laporan pengelolaan kinerja.

Karena masih baru, banyak yang mencoba melakukan sinkronisasi kemudian gagal. Tiba-tiba muncul pesan error sinkronisasi PMM dan e-Kinerja tersebut.

Ketika membuka halaman e-Kinerja terdapat perbedaan antara guru dan kepala sekolah.

Bagi yang belum paham, hal tersebut tentu akan menjadikan pengguna bingung. Oleh sebab itu, berikut ini adalah sejumlah pesan error yang mungkin muncul dan cara mengatasinya:

1. Tombol Sinkron PMM Tidak Muncul di e-Kinerja

Jika muncul pesan seperti gambar di atas, maka membuatkan pembaruan data NIP pegawai pada Verval PTK yang sesuai dengan SIASN. Masalah seperti di atas, akan tampil di halaman dasbor Kepala Sekolah.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pegawai dapat memberikan NIP yang telah terdaftar di SIASN kepada Operator Sekolah.

Setelah itu, Operator Sekolah perlu melakukan pembaruan NIP di Verval PTK. Setelah melakukan pembaruan tersebut, maka tombol sinkron di e-Kinerja akan muncul meskipun biasanya membutuhkan waktu cukup lama.

Klik Tombol “Selanjutnya” untuk Lanjut Membaca…..

Berita Terkait

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Berita ini 433 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Senin, 14 April 2025 - 10:28 WIB

Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis