13 Pesan Error Sinkronisasi PMM dan e-Kinerja, Lengkap dengan Solusinya!

- Editor

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesan Error sinkronisasi antara PMM dan e-Kinerja mungkin akan muncul ketika guru atau kepala sekolah mencoba untuk melakukan penyambungan data antara dua aplikasi tersebut. Tapi tenang, semua itu bisa ditangani dengan beberapa langkah saja.

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa antara PMM (Platform Merdeka Mengajar) dan e-Kinerja saat ini sudah bisa digunakan untuk membuat SKP atau melaporkan hingga menilai kinerja pegawai. Hal ini akan memudahkan bagi para guru atau kepala sekolah ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam membuat laporan pengelolaan kinerja tersebut.

PMM merupakan sebuah platform yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Di dalam platform tersebut terdapat sebuah aplikasi Pengelolaan Kinerja Guru yang sudah bisa digunakan sejak tahun 2023.

Sementara itu, e-Kinerja adalah aplikasi milik BKN (Badan Kepegawaian Negara). Para ASN wajib membuat laporan kinerja melalui aplikasi tersebut.

Berdasarkan pembaruan terbaru, kedua aplikasi tersebut sudah bisa digabungkan atau disinkronkan. Sehingga akan membuat para guru, khususnya guru dan kepala sekolah yang berstatus ASN, membuat laporan pengelolaan kinerja.

Karena masih baru, banyak yang mencoba melakukan sinkronisasi kemudian gagal. Tiba-tiba muncul pesan error sinkronisasi PMM dan e-Kinerja tersebut.

Ketika membuka halaman e-Kinerja terdapat perbedaan antara guru dan kepala sekolah.

Bagi yang belum paham, hal tersebut tentu akan menjadikan pengguna bingung. Oleh sebab itu, berikut ini adalah sejumlah pesan error yang mungkin muncul dan cara mengatasinya:

1. Tombol Sinkron PMM Tidak Muncul di e-Kinerja

Jika muncul pesan seperti gambar di atas, maka membuatkan pembaruan data NIP pegawai pada Verval PTK yang sesuai dengan SIASN. Masalah seperti di atas, akan tampil di halaman dasbor Kepala Sekolah.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pegawai dapat memberikan NIP yang telah terdaftar di SIASN kepada Operator Sekolah.

Setelah itu, Operator Sekolah perlu melakukan pembaruan NIP di Verval PTK. Setelah melakukan pembaruan tersebut, maka tombol sinkron di e-Kinerja akan muncul meskipun biasanya membutuhkan waktu cukup lama.

Klik Tombol “Selanjutnya” untuk Lanjut Membaca…..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 226 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis