..
“Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif,” imbuhnya. Adapun penerima tunjangan intensif tersebut adalah guru bukan PNS pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Dengan besaran tunjangan Rp250 ribu perbulan untuk 216 ribu guru madrasah non PNS yang saat ini sedang diproses.
Tunjangan intensif diberikan kepada 216 guru madrasah non-PNS. Menteri Agama berharap tunjangan ini dapat memotivasi guru swasta untuk meningkatkan layanan pendidikan pada para siswa.
Merujuk pada artikel detik.com Yaqut Cholil menyampaikan bahwa “Saya berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi,”.
Kriteria penerimanya sebagaimana dijelaskan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain adalah sebagai berikut:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA.
- Belum lulus sertifikasi
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/ NUPTK
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah bukan PNS, tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi
- Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
Halaman Selanjutnya
Kriteria Penerima Tunjangan Insentif
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya