11 Bahasa Daerah Punah, Kemendikbud Minta Guru Lakukan Hal Berikut

- Editor

Jumat, 1 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta guru untuk mendekatkan bahasa daerah kepada siswa sebagai upaya revitalisasi bahasa daerah (RBD).

Pada 2022, Kemendikbudristek mencatat terdapat 11 bahasa daerah di Indonesia yang sudah punah. Bahasa yang punah tersebut di antaranya Bahasa Mawes dari Papua, Bahasa Tandia dari Papua Barat, Bahasa Ternateno dari Maluku Utara, Bahasa Piru, Bahasa Kajeli atau Kayeli, Bahasa Moksela, Bahasa Hukumina, Bahasa Palumata, Bahasa Serua, Bahasa Nila, dan Bahasa Hoti.

“Revitalisasi ini bertujuan agar siswa sekolah mencintai bahasa daerah dan terus melestarikan dan mewariskannya,” jelas Seketaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud Ristek Hafidz Muksin saat rapat koordinasi bersama Balai Bahasa Sumatera Selatan, pada Rabu, 28 Februari 2024.

Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek, M Abdul Khak menerangkan bahwa 11 bahasa daerah yang punah disebabkan oleh banyak hal, dan masing-masing penyebabnya berbeda-beda.

“Revitalisasi ini merupakan upaya untuk mencegah bahasa daerah punah terlalu, dan nilai-nilai kebahasaan tersebut masih dapat diketahui dan digunakan oleh generasi berikutnya,” pungkasnya.

Guru memiliki peran yang penting dalam revitalisasi bahasa daerah agar tidak ada lagi bahasa daerah yang punah. Meski demikian, Hafidz mengingatkan kepada guru agar pendekatan revitalisasi bahasa daerah kepada siswa tidak memberatkannya.

Lantas, bagaimana cara guru melakukan pendekatan bahasa daerah kepada siswa agar mereka dapat menikmatinya?

Halaman selanjutnya,

Revitalisasi bahasa daerah yang bisa dilakukan guru…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 198 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis