Wow, Ada 3 Tunjangan Baru yang akan Diterima Guru di Tahun 2022!

- Editor

Senin, 21 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Guru – Ada 3 (tiga) tunjangan baru yang akan diterima guru pada Tahun 2022 ini. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menganggarkan melalui Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022.

Ada dua jenis dana alokasi khusus, yaitu Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Informasi yang akan disampaikan kali ini adalah jenis DAK Nonfisik karena untuk tunjangan guru itu tergolong kedalam Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Dalam kebijakan tersebut dibahas tentang arah kebijakan dan strategi pengalokasian DAK Nonfisik untun Tahun Anggaran (TA) 2022. Termasuk dijelaskan pula sasaran DAK Nonfisik Tahun 2022 ini.

Salah satu arah kebijakannya adalah perluasan target output tunjangan guru dengan penambahan output PPPK untuk TPG, Tamsil, dan TKG hasil formasi/penerimaan PPPK guru Tahun 2021.

Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Besaran tunjangan profesi ini adalah sebanyak satu kali gaji pokok.

Terkait dengan syarat atau kriteria penerima tunjangan sertifikasi, sesuai dengan Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tepatnya pada bab 2 tentang Tunjangan Profesi pasal 4. Berikut syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

  • memiliki sertifikat pendidik;
  • memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah di bawah binaan Kementerian;
  • mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  • memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
  • melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  • memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik “Baik”
  • mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  • tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

TPG bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) menjadi sasaran DAK Nonfisik untuk TA 2022. Termasuk bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemenkeu memperluas target tunjangan profesi bagi guru PNSD hingga mencapai sebanyak 1.031.786 orang. Kemudian guru PPPK sebanyak 17.429. Data sebanyak 17.429 ini berdasarkan hasil ceklis di Kementerian Keuangan.

Bagi guru yang sudah lulus seleksi PPPK Tahun 2021 lalu, maka secara otomatis akan menerima tunjangan profesi untuk guru yang sudah sertifikasi.

Tunjangan Khusus

Tunjangan guru yang kedua adalah tunjangan khusus yang merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah khusus atau terpencil.

Guru yang ditugaskan di Daerah khusus, diberikan tunjangan khusus setiap bulan selama masa penugasan. Besarannya adalah sebesar satu kali gaji pokok.

Berikut kriteria atau syarat agar guru dapat menerima tunjangan khusus ini.

  • memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  • mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  • memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • memiliki NUPTK; dan
  • melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Tunjangan khusus juga termasuk tunjangan yang dianggarkan oleh Kementerian Keuangan melalui kebijakannya. Sasaran DAK Nonfisik menyebutkan bahwa bagi guru PNSD sebanyak 25.003, sedangkan bagi PPPK sebanyak 13.835 orang.

Tambahan Penghasilan

Tambahan penghasilan atau tamsil adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru yang berstatus ASN di Daerah. Tamsil ini diperuntukkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

Mengacu pada Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022, berikut syarat atau kriteria guru yang bisa menerima dana Tamsil.

  • memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  • mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  • belum memiliki sertifikat pendidik;
  • memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
  • memiliki NUPTK;
  • melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
  • memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • terdaftar aktif pada Dapodik.

Tambahan penghasilan yang tergolong kedalam tunjangan guru ini termasuk kedalam sasaran yang ditetapkan dalam Kebijakan Dana Alokasi Nonfisik TA 2022. Perluasan bagi guru PNSD adalah sebanyak 186.061, sedangkan bagi guru PPPK sebanyak 328.699.

Bagi guru PPPK jumlahnya lebih banyak dibanding dengan guru PNSD dalam hal tambahan penghasilan. Hal ini karena tambahan penghasilan diperuntukkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Artinya kebanyakan guru PPPK nantinya adalah guru yang non sertifikasi. (mfs)

Jadilah Guru yang siap dan mampu mendesain Teknologi Pembelajaran yang cocok dan relevan diterapkan di kurikulum merdeka!. Ayo bergabung bersama e-Guru.id dan rancang pembelajaran di kelas agar lebih menarik dan kekinian!

e-Guru.id yang merupakan suatu platform peningkatan kualitas dan kompetensi guru dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Keuntungan Menjadi Member e-Guru.id

  • Free pelatihan 32jp setiap bulan
  • Tiket VIP SEMNAS 4JP setiap bulan
  • Loka karya 4jp
  • Free E-KTA e-Guru.id
  • Grup member Telegram dan WhatsApp
  • Selalu ada potongan harga untuk member yang mengikuti DIKLAT/BIMTEK/WORKSHOP

Klik disini untuk mendaftar!

Klik disini untuk mendaftar!

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis