Pasal 39
1. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK tetapi kemudian hari:
- Mengundurkan diri
- Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen ddalam batas waktu yang ditentukan
- Terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh menteri
- Tidak memenuhi persyaratan lainnya atau
- Meninggal dunia
PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
Demikian informasi tentang Waspada! Sudah Dinyatakan Lulus PPPK 2023 Namun Kemudian Bisa Dinyatakan Batal Lulus Karena Ini, karena ini benar adanya ada contoh real yang dikenakan pembatalan kelulusan.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2