Waspada! PTM Dapat Dihentikan Apabila Terjadi Hal Ini Pada Sekolah

- Editor

Selasa, 17 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini penyelenggaraan PTM terbatas telah dilaksanakan oleh sebagian besar sekolah di Indonesia. Akan tetapi penyelenggaraan PTM tersebut akan akan dihentikan apabila terjadi suatu pelanggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Penyelenggaraan PTM tersebut bertujuan untuk mengurangi learning loss akibat pembelajaran yang hanya dapat dilakukan secara daring.Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, penyelenggaraan PTM 100 persen telah diwajibkan berdasarkan aturan SKB 4 Menteri yang terbaru.

Pada penyesuaian keenam, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.

Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan disesuaikan secara berkala. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, PTM 100 persen bisa dilaksanakan oleh:

1. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen. PTM 100 persen dilaksanakan setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

2. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen. PTM 100 persen dilaksanakan setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.

3. Satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen. PTM 100 persen dilaksanakan setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.

4. Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021. Pembelajaran tatap muka dilaksanakan dengan kapasitas peserta didik seratus persen.

Meskipun pemerintah telah memperbolehkan PTM 100 persen akan tetapi, Kemendikbud mengatakan orang tua/wali peserta didik yang mana masih dapat memilih pelaksanaan kegiatan pembelajaran sehingga anaknya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh hingga tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Kegiatan PTM 100 Persen dapat dihentikan apabila ada warga sekolah ada yang melanggar protokol kesehatan pada saat PTM berlangsung akan diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu, apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10×24 jam dan apabila setelah dilakukan surveilans dan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5×24 jam.

Sebelumnya, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai kembali digelar pada Januari 2022. Hal tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri pada akhir Desember 2021.

Melalui penyelenggaraan PTM tersebut, maka pemerintah berharap dapat mengatasi learning loss yang terjadi selama pandemi dan dapat menumbuhkan semangat belajar siswa. Kegiatan pembelajaraan yang dilakukan secara daring selama ini menjadi kendala pada kalangan tertentu yang tidak memiliki atau kurang dukungan fasilitas pembelajaran online.

Sehingga dengan diselenggarakannya PTM tersebut diharapkan dapat memberi peluang kepada peserta didik untuk berlatih memiliki kemampuan berkomunikasi dan bersosialisasi dengan teman-teman sebayanya (peer group) untuk melatih kebiasaan hidup dalam keragaman.

Daftar Sekarang, Jadilah Member e-Guru.id. Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 11:15 WIB

Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Berita Terbaru