Waspada Keterlambatan Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Dikarenakan Hal ini!

- Editor

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan TPG Triwulan 3 – Terdapat informasi berkenaan dengan keterlambatan pecairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3, yang disebabkan oleh beberapa hal. Yang perlu di perhatikan bagi para penerima tunjangannya.

Ini menjadi kabar yang kurang baik, karena tunjangan profesi guru ini merupakan tambahan penghasilan bagi guru ASN maupun honorer yang telah memiliki sertifikasi.

Perlu kita waspadai, ternyata terdapat beberapa penyebab yang membuat guru mengalami keterlambatan dalam pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG pada triwulan 3 bisa disebabkan tiga hal pada info GTK.

Salah satunya yaitu terdapat kasus dimana adanya data yang tidak valid dari Info GTK.

Hal tersebut diduga dapat menjadi penyebab lambatnya pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG triwulan 3 bagi sejumlah guru.

Berikut ini merupakan beberapa penyebab lambatnya pencairan tunjangan sertifikasi atau pencairan TPG triwulan 3 yang dialami oleh sejumlah guru yaitu sebagai berikut:

1. Bagian kelengkapan data

Penyebab pertama yaitu berkaitan dengan kelengkapan Anda dalam Dapodik. Salah satunya adanya kesalahan atau kekurangan pada bagian kelengkapan data, contoh kasusnya yaitu adanya ketidak sinkronan antara data terkait golongan pangkat di BKN dengan data golongan pangkat yang terdaftar di Dapodik.

Maka muncul keterangan seperti berikut ini:

“Verifikasi manual pangkat dan golongan – golongan di BKN (III/d) ; Golongan di Dapodik (IV/a)”

Lalu untuk solusinya adalah dengan cara masuk pada akun info dan mengupdate datanya.

Silakan cari menu Update Data BKN yang terdapat di bagian bawah. Hal tersebut dilakukan jika guru mengalami kenaikan pangkat golongan maka guru perlu melakukan update data BKN.

Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka ketika penarikan data, maka akan dinyatakan tidak valid.

2. Beban mengajar

Penyebab selanjutnya yaitu mengenai beban mengajar yang terdapat di Dapodik, Biasanya hal ini sering dialami oleh guru yang kekurangan jam mengajar atau pemenuhan 24 jam mengajarnya dipenuhi oleh tugas tambahan.

Jika hal tersebut terjadi maka akan muncul keterangan seperti berikut:

“Masih dalam perhitungan kebutuhan guru/perbaikan data”

Biasanya pada saat penarikan data awal masih belum terbaca sebab pada bagian tugas tambahan tersebut seringkali di akhir pengecekan.

Halaman selanjutnya

Apabila salah satu dari…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis