Waspada Keterlambatan Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Dikarenakan Hal ini!

- Editor

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan TPG Triwulan 3 – Terdapat informasi berkenaan dengan keterlambatan pecairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3, yang disebabkan oleh beberapa hal. Yang perlu di perhatikan bagi para penerima tunjangannya.

Ini menjadi kabar yang kurang baik, karena tunjangan profesi guru ini merupakan tambahan penghasilan bagi guru ASN maupun honorer yang telah memiliki sertifikasi.

Perlu kita waspadai, ternyata terdapat beberapa penyebab yang membuat guru mengalami keterlambatan dalam pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG pada triwulan 3 bisa disebabkan tiga hal pada info GTK.

Salah satunya yaitu terdapat kasus dimana adanya data yang tidak valid dari Info GTK.

Hal tersebut diduga dapat menjadi penyebab lambatnya pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG triwulan 3 bagi sejumlah guru.

Berikut ini merupakan beberapa penyebab lambatnya pencairan tunjangan sertifikasi atau pencairan TPG triwulan 3 yang dialami oleh sejumlah guru yaitu sebagai berikut:

1. Bagian kelengkapan data

Penyebab pertama yaitu berkaitan dengan kelengkapan Anda dalam Dapodik. Salah satunya adanya kesalahan atau kekurangan pada bagian kelengkapan data, contoh kasusnya yaitu adanya ketidak sinkronan antara data terkait golongan pangkat di BKN dengan data golongan pangkat yang terdaftar di Dapodik.

Maka muncul keterangan seperti berikut ini:

“Verifikasi manual pangkat dan golongan – golongan di BKN (III/d) ; Golongan di Dapodik (IV/a)”

Lalu untuk solusinya adalah dengan cara masuk pada akun info dan mengupdate datanya.

Silakan cari menu Update Data BKN yang terdapat di bagian bawah. Hal tersebut dilakukan jika guru mengalami kenaikan pangkat golongan maka guru perlu melakukan update data BKN.

Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka ketika penarikan data, maka akan dinyatakan tidak valid.

2. Beban mengajar

Penyebab selanjutnya yaitu mengenai beban mengajar yang terdapat di Dapodik, Biasanya hal ini sering dialami oleh guru yang kekurangan jam mengajar atau pemenuhan 24 jam mengajarnya dipenuhi oleh tugas tambahan.

Jika hal tersebut terjadi maka akan muncul keterangan seperti berikut:

“Masih dalam perhitungan kebutuhan guru/perbaikan data”

Biasanya pada saat penarikan data awal masih belum terbaca sebab pada bagian tugas tambahan tersebut seringkali di akhir pengecekan.

Halaman selanjutnya

Apabila salah satu dari…

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis