Waspada! Inilah 12 Jenis Honorer yang Tidak Diangkat Jadi PNS dan Terancam Diberhentikan

- Editor

Minggu, 1 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terhitung mulai tahun 2023 pemerintah akan menghapus tenaga honorer. Sebelum adanya penghapusan pemerintah masih memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi PNS. Tetapi ada beberapa jenis tenaga honorer yang tidak diangkat jadi PNS dan terancam Diberhentikan.

Dilansir dari Kompas.com dengan judul Tahun 2023 Tenaga Honorer Dihapus, Akankah Diangkat Jadi PNS? Dijelaskan bahwa pemerintah akan lebih fokus menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diselenggarakan mulai 2022. Ini berarti pegawai pemerintah nantinya hanya akan terdiri dari PPPK dan PNS.

Dilansir juga dalam Tribun-Timur.com Menpan RB Thahjo Kumolo mengatakan bahwa “Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,”

Tetapi bagaimana nasib tenaga honorer lain yang tidak masuk kategori pengangkatan PNS? Tenaga honorer akan diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.

Mohammad Averrouce Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatakan bahwa tenaga honorer yang saat ini  bekerja di instansi pemerintah ditunjuk sebagai CPNS akan melalui sebuah proses seleksi.

Namun terdapat 12 jenis tenaga honorer yang tidak diangkat jadi PNS. Tenaga honorer ini nantinya akan dijadikan sebagai tenaga alih daya atau yang disebut outsourcing.

Kebijakan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait penghapusan seluruh tenaga honorer yang bekerja di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah.

12 jenis tenaga honorer yang tidak diangkat jadi PNS tersebut diantaranya adalah cleaning service, petugas keamanan atau security, pramutamu, sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, penjaga pintu air, dan operator komputer.

Dengan adanya kebijakan menghapus tenaga honorer dari instansi pemerintah, kebutuhan akan staf kebersihan dan  keamanan dipenuhi dengan outsourcing yang dibiayai dengan biaya umum bukan gaji.

Tenaga kerja outsourcing direkrut oleh instansi pemerintah untuk melakukan tugas pendukung.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo merekomendasikan outsourcing dibiayai melalui biaya umum bukan gaji untuk memenuhi kebutuhan yang terkait dengan tugas-tugas dasar seperti layanan kebersihan  dan penjaga keamanan.

Dengan adanya penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 nantinya posisi tersebut akan digantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tenaga honorer yang diberhentikan akan mendapatkan pesangon melalui mekanisme yang akan ditentukan oleh pemerintah daerah jelas Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce. Pasalnya kementrian RB tidak memiliki data pegawai honorer di pemda.

MenPANRB juga menghimbau kepada pemerintah daerah untuk menyiapkan formasi yang terintegrasi dengan kementrian PANRB. Juga disampaikan bahwa MenPANRB perlu menggunakan system yang terintegrasi di sistem penetapan formasi yang terkonsolidasi antara usulan PNS dan PPPK, jadi dapat dipantau postur SDM aparatur PNS seluruh Indonesia dengan baik

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

klik link berikut untuk mendaftar :

Pendaftaran Member Semesteran :

https://bit.ly/Member-Semester_Eguru

Kode kupon :SEMESTERAN50

Pendaftaran Member Tahunan :

https://bit.ly/Member-Tahunan-Eguru

Kode Kupon : TAHUNAN50

Pendaftaran Member Lifetime :

https://bit.ly/Member-Lifetime-Eguru

Kode Kupon : LIFETIME50

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law/law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis