Waspada! Inilah 12 Jenis Honorer yang Tidak Diangkat Jadi PNS dan Terancam Diberhentikan

- Editor

Minggu, 1 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terhitung mulai tahun 2023 pemerintah akan menghapus tenaga honorer. Sebelum adanya penghapusan pemerintah masih memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi PNS. Tetapi ada beberapa jenis tenaga honorer yang tidak diangkat jadi PNS dan terancam Diberhentikan.

Dilansir dari Kompas.com dengan judul Tahun 2023 Tenaga Honorer Dihapus, Akankah Diangkat Jadi PNS? Dijelaskan bahwa pemerintah akan lebih fokus menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diselenggarakan mulai 2022. Ini berarti pegawai pemerintah nantinya hanya akan terdiri dari PPPK dan PNS.

Dilansir juga dalam Tribun-Timur.com Menpan RB Thahjo Kumolo mengatakan bahwa “Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,”

Tetapi bagaimana nasib tenaga honorer lain yang tidak masuk kategori pengangkatan PNS? Tenaga honorer akan diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.

Mohammad Averrouce Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatakan bahwa tenaga honorer yang saat ini  bekerja di instansi pemerintah ditunjuk sebagai CPNS akan melalui sebuah proses seleksi.

Namun terdapat 12 jenis tenaga honorer yang tidak diangkat jadi PNS. Tenaga honorer ini nantinya akan dijadikan sebagai tenaga alih daya atau yang disebut outsourcing.

Kebijakan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait penghapusan seluruh tenaga honorer yang bekerja di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah.

12 jenis tenaga honorer yang tidak diangkat jadi PNS tersebut diantaranya adalah cleaning service, petugas keamanan atau security, pramutamu, sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, penjaga pintu air, dan operator komputer.

Dengan adanya kebijakan menghapus tenaga honorer dari instansi pemerintah, kebutuhan akan staf kebersihan dan  keamanan dipenuhi dengan outsourcing yang dibiayai dengan biaya umum bukan gaji.

Tenaga kerja outsourcing direkrut oleh instansi pemerintah untuk melakukan tugas pendukung.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo merekomendasikan outsourcing dibiayai melalui biaya umum bukan gaji untuk memenuhi kebutuhan yang terkait dengan tugas-tugas dasar seperti layanan kebersihan  dan penjaga keamanan.

Dengan adanya penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 nantinya posisi tersebut akan digantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tenaga honorer yang diberhentikan akan mendapatkan pesangon melalui mekanisme yang akan ditentukan oleh pemerintah daerah jelas Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce. Pasalnya kementrian RB tidak memiliki data pegawai honorer di pemda.

MenPANRB juga menghimbau kepada pemerintah daerah untuk menyiapkan formasi yang terintegrasi dengan kementrian PANRB. Juga disampaikan bahwa MenPANRB perlu menggunakan system yang terintegrasi di sistem penetapan formasi yang terkonsolidasi antara usulan PNS dan PPPK, jadi dapat dipantau postur SDM aparatur PNS seluruh Indonesia dengan baik

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

klik link berikut untuk mendaftar :

Pendaftaran Member Semesteran :

https://bit.ly/Member-Semester_Eguru

Kode kupon :SEMESTERAN50

Pendaftaran Member Tahunan :

https://bit.ly/Member-Tahunan-Eguru

Kode Kupon : TAHUNAN50

Pendaftaran Member Lifetime :

https://bit.ly/Member-Lifetime-Eguru

Kode Kupon : LIFETIME50

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law/law)

Berita Terkait

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 11:12 WIB

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Senin, 13 Mei 2024 - 10:14 WIB

Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:45 WIB

RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024

Berita Terbaru