Waktu Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Dari Pemerintah

- Editor

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi operator sekolah sedang login dapodik/pixabay.com

Foto: Ilustrasi operator sekolah sedang login dapodik/pixabay.com

Dengan adanya kabar sertifikasi guru akan di putihkan dan di ubah menjadi tunjangan profesi guru (TPG) pada tahun 2023 ini, sesuai ketentuan Kemendikbud Ristek maka guru-guru wajib tahu kapan jadwal pencairan TPG 2023 yang sudah terjadwal.

Seperti yang banyak yang tau untuk tunjangan ini merupakan Tunjangan Sertifikasi Guru yang di ambil dari dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat, yang memiliki proses pencairan di mulai dari pemerintah pusat dan akan di teruskan ke pemerintah daerah lalu kemudian di lanjut langsung di berikan kepada guru-guru di wilayah Indonesia.

Yang mana jadwal pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dari Kemendikbud dibagi menjadi 4 tahap setiap bulannya dalam satu tahun di tahun 2023 ini, untuk jadwal ini akan berlaku pada tahun 2023 seperti di bawah ini berikut detailnya.

  • Jadwal pembayaran tunjangan guru untuk triwulan I bulan Maret dengan sinkronisasi data di Februari.
  • Jadwal pembayaran tunjangan guru untuk triwulan II bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  • Jadwal pembayaran tunjangan guru untuk triwulan III bulan September dengan sinkronisasi data di Agustus.
  • Jadwal pembayaran tunjangan guru untuk triwulan IV November dengan sinkronisasi data bulan Oktober.

Adapun Tunjangan Sertifikasi Guru ASN bisa sampai Rp 20 juta disesuaikan dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan, tunjangan ini khusus untuk guru yang sudah sertifikasi baik ASN maupun swasta yang mana TPG ini bakal diterima hingga masa pensiun.

Tunjangan sertifikasi guru TPG hanya diberikan ke guru yang sudah sertifikasi saja, untuk guru ASN TPG sebesar 1 kali gaji pokok dan untuk yang swasta yang telah tersertifikasi mulai dari Rp 1,5 juta.

Khusus guru swasta yang belum sertifikasi tidak akan dapat Tunjangan Sertifikasi Guru, tapi nantinya akan ada tambahan BOS membuat lembaga pendidikan swasta memberikan gaji guru lebih banyak.

Gaji PNS untuk Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS untuk golongan I A : Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800
  • Gaji PNS untuk golongan I B : Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900

Halaman Selanjutnya

Gaji PNS untuk golongan I C : Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 3,371 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis