- Gaji PNS untuk golongan I C : Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500
- Gaji PNS untuk golongan I D : Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500
Gaji PNS untuk Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Gaji PNS untuk golongan II A : Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600
- Gaji PNS untuk golongan II B : Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300
- Gaji PNS untuk golongan II C : Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000
- Gaji PNS untuk golongan II D : Rp 2.339.200 sampai Rp 3.820.000
Gaji PNS untuk Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Gaji PNS untuk golongan III A : Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400
- Gaji PNS untuk golongan III B : Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600
- Gaji PNS untuk golongan III C : Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400
- Gaji PNS untuk golongan III D : Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000
Gaji PNS untuk Golongan Golongan IV
- Gaji PNS untuk golongan IV A : Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000
- Gaji PNS untuk golongan IV B : Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500
- Gaji PNS untuk golongan IV C : Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900
- Gaji PNS untuk golongan IV D : Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700
Itulah waktu yang telah di tentukan dalam pencairan tunjangan sertifikasi guru di tahun 2023.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2