Waktu Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Dari Pemerintah

- Editor

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi operator sekolah sedang login dapodik/pixabay.com

Foto: Ilustrasi operator sekolah sedang login dapodik/pixabay.com

Dengan adanya kabar sertifikasi guru akan di putihkan dan di ubah menjadi tunjangan profesi guru (TPG) pada tahun 2023 ini, sesuai ketentuan Kemendikbud Ristek maka guru-guru wajib tahu kapan jadwal pencairan TPG 2023 yang sudah terjadwal.

Seperti yang banyak yang tau untuk tunjangan ini merupakan Tunjangan Sertifikasi Guru yang di ambil dari dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat, yang memiliki proses pencairan di mulai dari pemerintah pusat dan akan di teruskan ke pemerintah daerah lalu kemudian di lanjut langsung di berikan kepada guru-guru di wilayah Indonesia.

Yang mana jadwal pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dari Kemendikbud dibagi menjadi 4 tahap setiap bulannya dalam satu tahun di tahun 2023 ini, untuk jadwal ini akan berlaku pada tahun 2023 seperti di bawah ini berikut detailnya.

  • Jadwal pembayaran tunjangan guru untuk triwulan I bulan Maret dengan sinkronisasi data di Februari.
  • Jadwal pembayaran tunjangan guru untuk triwulan II bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  • Jadwal pembayaran tunjangan guru untuk triwulan III bulan September dengan sinkronisasi data di Agustus.
  • Jadwal pembayaran tunjangan guru untuk triwulan IV November dengan sinkronisasi data bulan Oktober.

Adapun Tunjangan Sertifikasi Guru ASN bisa sampai Rp 20 juta disesuaikan dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan, tunjangan ini khusus untuk guru yang sudah sertifikasi baik ASN maupun swasta yang mana TPG ini bakal diterima hingga masa pensiun.

Tunjangan sertifikasi guru TPG hanya diberikan ke guru yang sudah sertifikasi saja, untuk guru ASN TPG sebesar 1 kali gaji pokok dan untuk yang swasta yang telah tersertifikasi mulai dari Rp 1,5 juta.

Khusus guru swasta yang belum sertifikasi tidak akan dapat Tunjangan Sertifikasi Guru, tapi nantinya akan ada tambahan BOS membuat lembaga pendidikan swasta memberikan gaji guru lebih banyak.

Gaji PNS untuk Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS untuk golongan I A : Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800
  • Gaji PNS untuk golongan I B : Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900

Halaman Selanjutnya

Gaji PNS untuk golongan I C : Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 3,378 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis