Waktu Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Dari Pemerintah

- Editor

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi operator sekolah sedang login dapodik/pixabay.com

Foto: Ilustrasi operator sekolah sedang login dapodik/pixabay.com

Dengan adanya kabar sertifikasi guru akan di putihkan dan di ubah menjadi tunjangan profesi guru (TPG) pada tahun 2023 ini, sesuai ketentuan Kemendikbud Ristek maka guru-guru wajib tahu kapan jadwal pencairan TPG 2023 yang sudah terjadwal.

Seperti yang banyak yang tau untuk tunjangan ini merupakan Tunjangan Sertifikasi Guru yang di ambil dari dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat, yang memiliki proses pencairan di mulai dari pemerintah pusat dan akan di teruskan ke pemerintah daerah lalu kemudian di lanjut langsung di berikan kepada guru-guru di wilayah Indonesia.

Yang mana jadwal pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dari Kemendikbud dibagi menjadi 4 tahap setiap bulannya dalam satu tahun di tahun 2023 ini, untuk jadwal ini akan berlaku pada tahun 2023 seperti di bawah ini berikut detailnya.

  • Jadwal pembayaran tunjangan guru untuk triwulan I bulan Maret dengan sinkronisasi data di Februari.
  • Jadwal pembayaran tunjangan guru untuk triwulan II bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  • Jadwal pembayaran tunjangan guru untuk triwulan III bulan September dengan sinkronisasi data di Agustus.
  • Jadwal pembayaran tunjangan guru untuk triwulan IV November dengan sinkronisasi data bulan Oktober.

Adapun Tunjangan Sertifikasi Guru ASN bisa sampai Rp 20 juta disesuaikan dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan, tunjangan ini khusus untuk guru yang sudah sertifikasi baik ASN maupun swasta yang mana TPG ini bakal diterima hingga masa pensiun.

Tunjangan sertifikasi guru TPG hanya diberikan ke guru yang sudah sertifikasi saja, untuk guru ASN TPG sebesar 1 kali gaji pokok dan untuk yang swasta yang telah tersertifikasi mulai dari Rp 1,5 juta.

Khusus guru swasta yang belum sertifikasi tidak akan dapat Tunjangan Sertifikasi Guru, tapi nantinya akan ada tambahan BOS membuat lembaga pendidikan swasta memberikan gaji guru lebih banyak.

Gaji PNS untuk Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS untuk golongan I A : Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800
  • Gaji PNS untuk golongan I B : Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900

Halaman Selanjutnya

Gaji PNS untuk golongan I C : Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500

Berita Terkait

2024 Ganti Menteri Pendidikan, Bagaimana Nasib Kebijakan yang Saat Ini Berjalan? Apakah Akan Diganti?
Resmi Sudah Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Segera Cek Hasil Anda!
Cara Membuat Soal Otomatis Berbasis AI di Google Form
Kabar Gembira, MenPAN RB Sebut Akan Ada Percepatan Naik Pangkat Untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Ternyata Ini Alasan Hasil Kelulusan PPPK 2023 Belum Diumumkan Hingga Kini, Simak Selengkapnya!
Hingga Kini Belum Ada Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023, Ini Penjelasan Resmi Dari BKN
Pengumuman Terbaru Dari Ditjen GTK untuk Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB
Sekolah Wajib Bersiap, Resmi Kurikulum Merdeka Menjadi Kurikulum Nasional Wajib Diimplementasikan Mulai Tahun 2024!
Berita ini 3,364 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 10:50 WIB

2024 Ganti Menteri Pendidikan, Bagaimana Nasib Kebijakan yang Saat Ini Berjalan? Apakah Akan Diganti?

Sabtu, 9 Desember 2023 - 09:52 WIB

Resmi Sudah Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Segera Cek Hasil Anda!

Jumat, 8 Desember 2023 - 17:12 WIB

Cara Membuat Soal Otomatis Berbasis AI di Google Form

Jumat, 8 Desember 2023 - 10:53 WIB

Kabar Gembira, MenPAN RB Sebut Akan Ada Percepatan Naik Pangkat Untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 8 Desember 2023 - 10:23 WIB

Ternyata Ini Alasan Hasil Kelulusan PPPK 2023 Belum Diumumkan Hingga Kini, Simak Selengkapnya!

Kamis, 7 Desember 2023 - 16:39 WIB

Pengumuman Terbaru Dari Ditjen GTK untuk Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB

Rabu, 6 Desember 2023 - 11:09 WIB

Sekolah Wajib Bersiap, Resmi Kurikulum Merdeka Menjadi Kurikulum Nasional Wajib Diimplementasikan Mulai Tahun 2024!

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:19 WIB

Baru Saja Rilis! Surat Edaran Kemdikbud Terbaru Menjelang Pengumuman Kelulusan PPPK 2023

Berita Terbaru