Dengan adanya kabar sertifikasi guru akan di putihkan dan di ubah menjadi tunjangan profesi guru (TPG) pada tahun 2023 ini, sesuai ketentuan Kemendikbud Ristek maka guru-guru wajib tahu kapan jadwal pencairan TPG 2023 yang sudah terjadwal.
Seperti yang banyak yang tau untuk tunjangan ini merupakan Tunjangan Sertifikasi Guru yang di ambil dari dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat, yang memiliki proses pencairan di mulai dari pemerintah pusat dan akan di teruskan ke pemerintah daerah lalu kemudian di lanjut langsung di berikan kepada guru-guru di wilayah Indonesia.
Yang mana jadwal pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dari Kemendikbud dibagi menjadi 4 tahap setiap bulannya dalam satu tahun di tahun 2023 ini, untuk jadwal ini akan berlaku pada tahun 2023 seperti di bawah ini berikut detailnya.
- Jadwal pembayaran tunjangan guru untuk triwulan I bulan Maret dengan sinkronisasi data di Februari.
- Jadwal pembayaran tunjangan guru untuk triwulan II bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Jadwal pembayaran tunjangan guru untuk triwulan III bulan September dengan sinkronisasi data di Agustus.
- Jadwal pembayaran tunjangan guru untuk triwulan IV November dengan sinkronisasi data bulan Oktober.
Adapun Tunjangan Sertifikasi Guru ASN bisa sampai Rp 20 juta disesuaikan dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan, tunjangan ini khusus untuk guru yang sudah sertifikasi baik ASN maupun swasta yang mana TPG ini bakal diterima hingga masa pensiun.
Tunjangan sertifikasi guru TPG hanya diberikan ke guru yang sudah sertifikasi saja, untuk guru ASN TPG sebesar 1 kali gaji pokok dan untuk yang swasta yang telah tersertifikasi mulai dari Rp 1,5 juta.
Khusus guru swasta yang belum sertifikasi tidak akan dapat Tunjangan Sertifikasi Guru, tapi nantinya akan ada tambahan BOS membuat lembaga pendidikan swasta memberikan gaji guru lebih banyak.
Gaji PNS untuk Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Gaji PNS untuk golongan I A : Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800
- Gaji PNS untuk golongan I B : Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900
Halaman Selanjutnya
Gaji PNS untuk golongan I C : Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500
Halaman : 1 2 Selanjutnya