Wajib Baca! Inilah Komposisi Angka Kredit Guru PNS Jika Ingin Naik Pangkat

- Editor

Jumat, 15 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai seorang guru ASN tentu posisinya seharusnya tidak stagnan di satu tempat saja melainkan harus ada kenaikan pangkat. Dengan kenaikan pangkat ini tentu guru akan lebih sejahtera karena karir meningkat dan gaji bulanan juga bertambah.

Untuk bisa naik pangkat tersebut tentu Anda harus mengumpulkan sebanyak mungkin berbagai hal terkait angka kredit guru. Cara ini dapat dilakukan dengan berbagai cara dan tentunya harus sabar agar proses ini bisa berhasil dengan maksimal.

Untuk lebih jelasnya, Anda perlu mengetahui komposisi dari angka kredit yang harus dilakukan oleh guru. Dengan mengetahui ini setidaknya Anda punya pandangan terkait apa yang seharusnya dilakukan agar bisa naik pangkat.

Pendidikan dan Pelatihan

Salah satu komposisi yang tergolong penting dalam angka kredit ini tentunya jenjang pendidikan terakhir dari seorang guru. Semakin tinggi jenjang pendidikannya semakin besar juga angka kredit yang akan Anda terima nantinya.

Bukan hanya pendidikan tetapi Anda juga perlu mengikuti berbagai macam pelatihan yang berkaitan dengan pengembangan metode pembelajaran. Ada banyak sekali program tersebut dan salah satunya yang dilakukan oleh e-Guru.id dan pelaksanaannya via virtual di mana sertifikat yang didapatkan diakui dalam penilaian. 

Kegiatan Belajar dan Tugas Sekolah

Untuk kegiatan belajar tentunya bisa didapatkan dengan secara rutin mengajar di sekolah baik online maupun offline. Proses ini bisa berupa penilaian hasil belajar, evaluasi belajar dan yang lainnya. 

Selain kegiatan belajar-mengajar, guru juga bisa mendapatkan angka kredit dari berbagai tugas yang ada di sekolah. Komposisi pada setiap tugas ini tentunya berbeda, misalnya saja tugas sebagai kepala sekolah ini komposisinya mencapai 75%.

Hal berbeda jika guru tersebut hanya mengajar tentu komposisinya hanya 25% saja. sedangkan untuk guru pembimbing khusus pembagiannya 75% dan untuk guru untuk pelajaran biasa ini hanya 25% saja.

Pengembangan Profesi Berkelanjutan

Untuk mendapatkan tambahan angka kredit tentunya seorang guru harus melakukan profesi berkelanjutan. Bentuk profesi tersebut ini tentunya bermacam-macam seperti mengikuti diklat, melakukan publikasi ilmiah dan yang lainnya.

Profesi lainnya bisa dilakukan dengan menemukan terobosan terbaru yang nantinya bisa bermanfaat untuk proses belajar mengajar. Misalnya, membuat aplikasi untuk memudahkan siswa berhitung angka-angka tertentu dengan cara sederhana.

Jadi inti dari komposisi angka kredit ini adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh guru ini memiliki nilai yang berbeda. Semakin bermanfaat apa yang dilakukan semakin besar juga angka kredit yang akan diterima oleh guru. 

Selain belajar-mengajar, angka kredit juga bisa di dapat dengan aktif melakukan publikasi karyanya di media online atau offline. Rasanya cara seperti ini sangat mudah dilakukan selama guru tersebut memiliki keinginan kuat untuk bisa menulis. 

Dapatkan info terbaru dan ikuti seminar atau diklat gratis dengan perbagai macam topik terkait dunia pendidikan dengan cara menjadi anggota e-Guru.id. Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis