Simak Penjelasannya! Kemendikbud RI Bakal Rekrut 84 PPPK

- Editor

Jumat, 11 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkaitan dengan total jumlah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang telah diusulkan, Welly Adiwantra mengaku telah melakukan pengusulan sesuai dengan analisis jabatan (anjab). Usulan tersebut dilakukan untuk semua formasi di lingkungan pemerintah setempat.

“Semuanya kita usulkan sepanjang telah dinyatakan lolos dalam verifikasi pendataan sebelumnya. Tetapi mengenai kelanjutan dan bagaimana kedepannya, pihak kami tidak mengetahuinya. Karena itu adalah kewenangan dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya tinggal melaksanakan apa yang telah menjadi keputusan pemerintah pusat,” tuturnya, dikutip dari kupastuntas (09/11/22).

Hal ini ia lakukan agar dapat meminimalisir ketidaksesuaian dalam pengajuan rekrutmen PPPK guru. Sebab apabila terjadi ketidaksesuaian, akan menjadi kendala saat proses rekrutmen PPPK guru.

Dilansir dari kompas (25/10/22), selama proses rekrutmen, terdapat beberapa ketidaksamaan formasi yang diusulkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan pemerintah daerah, yang dapat menjadi kendala.

“Kami (Kemendikbud Ristek) sudah menghitung kebutuhan dan menyampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Saat Kemenpan RB bertemu pemerintah daerah, pemerintah daerah mengajukan usulan rekrutmen PPPK guru. Dari usulan itu yang tidak pernah sama dengan kebutuhan kita,” kata Nunuk Suryani.

Untuk menghindari hal tersebut, seperti kata Welly, pihaknya akan melaksanakan proses rekrutmen PPPK yang sudah menjadi keputusan dari pemerintah pusat. Pihaknya juga hanya mengusulkan siapa saja yang telah dinyatakan lolos dalam verifikasi pendataan pada seleksi sebelumnya.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis