Wajib Tau! Berikut Perbedaan PNS dan PPPK

- Editor

Jumat, 6 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3. Manajemen

Manajemen terkait PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Di sisi lain, aturan terkait manajemen Pegawai Negeri Sipil termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Ada beberapa poin dalam manajemen PNS yang tidak tercantum dalam manajemen PPPK. Poin tersebut meliputi pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karier, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan hari tua.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang bisa berubah setiap tahunnya. Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya bisa mengisi jabatan fungsional saja.

4. Masa Kerja

Dilihat dari masa kerjanya, PPPK juga memiliki perbedaan dengan PNS. Masa kerja PPPK umumnya sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani. Masa hubungan perjanjian kerja (kontrak) untuk PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan yang didasarkan pada penilaian kinerja.

Untuk PNS memiliki masa kerja hingga memasuki masa pensiun, yakni berusia 58 tahun bagi pejabat administrasi, dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.

5. Proses Seleksi

Perbedaan PNS dan PPPK secara signifikan dapat dilihat pada proses seleksi. Pada seleksi PPPK, syarat untuk mengikuti rekrutmennya yakni berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun untuk PPPK Jabatan Fungsional Guru. Sedangkan syarat mengikuti seleksi CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Terdapat empat materi untuk seleksi PPPK yang meliputi Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara.

Untuk tahapan seleksi CPNS meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari 3 materi soal yakni Tes Wawasan Kebangsawan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Selain itu pelamar CPNS juga harus lulus dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang dilamar.

Demikian informasi mengenai perbedaan PNS dan PPPK yang harus diketahui oleh semua pelamar.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

 

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru