3. Manajemen
Manajemen terkait PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Di sisi lain, aturan terkait manajemen Pegawai Negeri Sipil termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ada beberapa poin dalam manajemen PNS yang tidak tercantum dalam manajemen PPPK. Poin tersebut meliputi pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karier, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan hari tua.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang bisa berubah setiap tahunnya. Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya bisa mengisi jabatan fungsional saja.
4. Masa Kerja
Dilihat dari masa kerjanya, PPPK juga memiliki perbedaan dengan PNS. Masa kerja PPPK umumnya sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani. Masa hubungan perjanjian kerja (kontrak) untuk PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan yang didasarkan pada penilaian kinerja.
Untuk PNS memiliki masa kerja hingga memasuki masa pensiun, yakni berusia 58 tahun bagi pejabat administrasi, dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.
5. Proses Seleksi
Perbedaan PNS dan PPPK secara signifikan dapat dilihat pada proses seleksi. Pada seleksi PPPK, syarat untuk mengikuti rekrutmennya yakni berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun untuk PPPK Jabatan Fungsional Guru. Sedangkan syarat mengikuti seleksi CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Terdapat empat materi untuk seleksi PPPK yang meliputi Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara.
Untuk tahapan seleksi CPNS meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari 3 materi soal yakni Tes Wawasan Kebangsawan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Selain itu pelamar CPNS juga harus lulus dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang dilamar.
Demikian informasi mengenai perbedaan PNS dan PPPK yang harus diketahui oleh semua pelamar.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2