Wajib Tau! Berikut Perbedaan PNS dan PPPK

- Editor

Jumat, 6 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini proses rekrutmen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis masih berlangsung. Pendaftaran tersebut telah dibuka sejak 21 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 6 Januari 2023.

Sebelumnya pemerintah telah membuka rekrutmen seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kesehatan pada tahun 2022 lalu. Meski telah digelar sejak tahun lalu, namun para pelamar masih belum mengetahui secara pasti mengenai perbedaan PNS dan PPPK.

Dalam Undang – Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat dua jenis yang termasuk kedalam ASN yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun perbedaan PNS dan PPPK adalah sebagai berikut.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Pembelajaran Berbasis Mutiple Intelligence untuk Mewujudkan Merdeka Belajar” Diklat akan diadakan 21- 28 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2242/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

1.Status Kepegawaian

Antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan status kepegawaian. Berdasarkan Undang – Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) dalam jangka waktu tertentu.

Sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki suatu jabatan pemerintahan.

2. Hak yang diterima

Berdasarkan Undang – Undang No. 5 Tahun 2014 Pasal 22, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berhak mendapatkan:

  • Gaji dan tunjangan
  • Cuti
  • Perlindungan baik berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum
  • Pengembangan kompetensi

Sedangkan hak PNS tertulis dalam pasal 21 yang meliputi;

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas
  • Cuti
  • Jaminan pensiun dan hari tua
  • Perlindungan berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum, serta;
  • Pengembangan kompetensi

Halaman Selanjutnya

Manajemen

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024
Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi
Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:13 WIB

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:00 WIB

Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Berita Terbaru