Saat ini proses rekrutmen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis masih berlangsung. Pendaftaran tersebut telah dibuka sejak 21 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 6 Januari 2023.
Sebelumnya pemerintah telah membuka rekrutmen seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kesehatan pada tahun 2022 lalu. Meski telah digelar sejak tahun lalu, namun para pelamar masih belum mengetahui secara pasti mengenai perbedaan PNS dan PPPK.
Dalam Undang – Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat dua jenis yang termasuk kedalam ASN yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun perbedaan PNS dan PPPK adalah sebagai berikut.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Pembelajaran Berbasis Mutiple Intelligence untuk Mewujudkan Merdeka Belajar” Diklat akan diadakan 21- 28 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2242/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
1.Status Kepegawaian
Antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan status kepegawaian. Berdasarkan Undang – Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) dalam jangka waktu tertentu.
Sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki suatu jabatan pemerintahan.
2. Hak yang diterima
Berdasarkan Undang – Undang No. 5 Tahun 2014 Pasal 22, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berhak mendapatkan:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan baik berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum
- Pengembangan kompetensi
Sedangkan hak PNS tertulis dalam pasal 21 yang meliputi;
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Jaminan pensiun dan hari tua
- Perlindungan berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum, serta;
- Pengembangan kompetensi
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya