Ada info penting yang wajib untuk kalian ketahui mengenai nilai passing grade PPPK teknis 2022, dimana besaran passing grade atau nilai ambang batas PPPK teknis 2022 telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Passing grade PPPK teknis 2022 yang telah menjadi ketetapan oleh panitia seleksi nasional (panselnas) dan instansi disesuaikan dengan jenis formasi yang akan dilamar.
Sesuai pada peraturan Menteri PANRB (PermenpanRB) No 20 Tahun 2022 menjelaskan bahwa passing grade atau nilai ambang batas meerupakan batas nilai paling rendah untuk kelulusan seleksi yang harus dipenuhi oleh masing-masing pelamar.
Passing grade sendiri disini merujuk pada nilai minimum untuk ujian seleksi kompetensi PPPK teknis 2022.
Untuk pelaksanaan ujian seleksi kompetensi sendiri telah dijadwalkan berlangsung setelah seleksi administrasi yaitu pada tanggal 10 Maret sampai dengan 3 April 2023.
Terdapat tiga ujian yang harus pelamar kerjakan dalam ujian ini, yaitu terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi wawancara dan juga seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural.
Setiap intansi juga berhak untuk menentukan seleksi tambahan lain selain tiga seleksi yang telah disebutkan di atas, yaitu seperit praktik kerja atau praktik mengajar.
Seleksi kompetensi tambahan sendiri telah dijadwalkan dan akan berlangsung pada tanggal 20 Maret sampai dengan 6 April 2023.
Seperti yang telah dijelaskan tadi bahwasannya passing grade di setiap intansi berbeda-beda sesuai dengan formasi jabatan yang telah dilamar.
Akan tetapi yang jelas, bobot nilai maksimal yang dapat diperoleh para pelamar dalam seleksi kompetensi telah diumumkan.
Berikut ini merupakan nilai maksimal yang bisa pelamar dapatkan di dalam seleksi kompetensi yaitu:
- Seleksi kompetensi teknis terdiri dari sebanyak 90 soal dengan nilai maksimal yang akan didapatkan sebesar 450.
- Wawancara terdiri dari sebanyak 10 soal dengan nilai maksimal yang akan didapatkan sebesar 40.
- Seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural terdiri dari sebanyak 25 soal dengan nilai maksimal yang akan didapatkan sebesar 200.
Untuk seleksi wawancara dan seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural passing grade ditentukan oleh masing-masing pihak instansi.
Sementara itu, untuk seleksi kompetensi teknis passing grade telah ditetapkan berdasarkan 172 kategori jabatan PPPK yang tertuang di dalam Keputusan Menteri PANRB No 971 Tahun 2022.
Halaman Selanjutnya
Adapun besaaran passing grade dari sejumlah jabatan
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya