Wajib Tahu! Berikut Prosedur KIP Kuliah 2023

- Editor

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka (KIP Kuliah Merdeka) tahun 2023 akan segera dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud).

Hal utama yang harus dilakukan oleh siswa yaitu membuat akun siswa KIP Kuliah, kemudian siswa menyelesaikan proses pendaftaran dan memilih jalur seleksi.

KIP Kuliah pada tahun 2022 lalu, telah disalurkan kepada sebanyak 200.000 mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berada di bawah naungan Kemendikbud Ristek.

Skema KIP Kuliah pada tahun 2023 ini mengalami perubahan dari Kemendikbud Ristek dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (biaya kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjelaskan tujuan ditingkatkannya anggaran KIP Kuliah yaitu untuk mendorong calon mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu namun berprestasi supaya lebih berani untuk mendaftar ke program studi unggulan di universitas terbaik baik itu di PTS maupun PTN.

Pasalnya, pada skema tahun sebelumnya yang memukul rata bantuan biaya pendidikan hanya sebesar Rp 2,4 juta per semester ternyata dalam penerapannya tidak efektif.

Banyak universitas yang menolak para peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah ini masuk ke dalam prodi unggulan akibat biaya bantuan pendidikan yang kecil.

Sehingga hal itu menyebabkan banyak mahasiswa berprestasi penerima Kartu Indonesia Pintar yang akhirnya masuk ke dalam prodi tidak terkenal.

Berdasarkan hal tersebut, Nadiem menjelaskan mulai tahun 2023 bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah dapat mencapai sebesar Rp 12 juta per semester untuk program studi yang terakreditasi A.

Selain itu, bantuan biaya hidup juga mengalami peningkatan dan disesuaikan dengan indeks harga suatu daerah di mana mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah berkuliah.

Adapun rincian bantuan biaya pendidikan yang diberikan dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2022 yaitu sebagai berikut:

  • Bantuan biaya pendidikan program studi dengan akreditasi A yaitu maksimal sebesar Rp 12 juta per semester
  • Bantuan biaya pendidikan program studi dengan akreditasi B yaitu maksimal sebesar Rp 4 juta per semester
  • Bantuan biaya pendidikan program studi dengan akreditasi C yaitu maksimal sebesar Rp 2,4 juta per semester

Sedangkan itu untuk bantuan biaya hidup, jika pada sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 setiap bulan, pada kali ini dibagi atas lima besaran, yaitu sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

Biaya hidup pada kluster 1 sebesar Rp 800.000 per bulan

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru