Wajib Tahu, Begini Pentingnya Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi Guru!

- Editor

Minggu, 24 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Formasi PPPK Guru

Formasi PPPK Guru

Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi yang dilakukan guru sesuai kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan profesionalitasnya.

Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan 2025 yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif.

Karena itu, profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Konsekuensi dari profesi guru tersebut adalah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Guru sebagai learning agent (agen pembelajaran) yaitu guru berperan sebagai fasilitator, pemacu, motivator, pemberi inspirasi, dan perekayasa pembelajaran bagi peserta didik.

Arah dan tujuan dari PKB ini sudah jelas. Selain untuk memenuhi hasrat guru dalam rangka meningkatkan karir serta kompetensi untuk mengikuti kebutuhan dan perkembangan zaman.

Tetapi juga dapat membantu siswa untuk memahami dan mendalami ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan pengetahuan dan pengalaman, strategi dan metode baru yang dimiliki oleh gurunya.

Pentingnya PKB bagi Guru

Untuk mempersiapkan generasi penerus bangsa, yang dimana mereka akan hidup di zaman yang serba modern ini. Pastilah dibutuhkan tenaga pendidik yang selalu mengembangkan kualitas mengajarnya.

Baik dalam metode pembelajaran maupun dalam alat pendukung proses pembelajaran. Untuk kurikulum pembelajaran memang sudah diatur oleh pemerintah. Namun, untuk cara menyampaikan materi kepada siswa adalah tanggung jawab sepenuhnya diberikan kepada guru.

Kesulitan dalam mengembangkan kualitas pembelajaran yang mengikuti zaman, sudah terlihat saat adanya pandemi Covid-19 ini. Guru harus menguasai teknologi agar pembelajaran dapat berlangsung. Walaupun siswa dan guru berada di tempat yang berbeda. Mereka dapat terhubung dengan teknologi yang bernama internet.

Tidak dipungkiri, beberapa waktu kedepan. Semua kegiatan dapat dibantu sepenuhnya oleh internet. Karena zaman semakin maju dan manusia semakin meningkat kebutuhannya. 

Nah. agar dapat menyesuaikan kompetensi diri dengan perkembangan pendidikan yang ada, sudah seharusnya sebagai pendidik mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Kompetensi yang Harus dimiliki oleh Guru

Upaya peningkatan kompetensi guru sangat bergantung pada pengembangan keprofesian berkelanjutan. Tanpa adanya upaya yang konsisten dan berkelanjutan, pembentukan kompetensi belum bisa dikatakan berhasil.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, ada empat standar kompetensi yang harus dipenuhi oleh guru, yaitu:

  1. Kompetensi Kepribadian
  2. Kompetensi Pedagogik
  3. Kompetensi Sosial
  4. Kompetensi Profesional

Di sinilah PKB perlu dilakukan untuk memenuhi dan meningkatkan standar kompetensi tersebut. Karena, kegiatannya bisa mendorong dan mendukung perubahan dalam praktik serta pengembangan karir guru.

Menurut Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) (2010), PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru. Melalui berbagai cara dan pendekatan, dilakukan upaya untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi kita secara keseluruhan.

Tujuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Secara khusus, pengembangan keprofesian berkelanjutan bertujuan untuk:

  • Memfasilitasi guru agar mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan.
  • Meningkatkan kompetensi guru agar sesuai dengan tuntutan profesi yang akan datang.
  • Memotivasi guru agar tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga pendidik profesional.
  • Mengangkat citra dan martabat profesi guru.

Prinsip-Prinsip Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Ada sembilan prinsip dasar yang harus dipatuhi dalam melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan, diantaranya:

  1. PKB berfokus pada keberhasilan siswa atau penerapannya berbasis hasil belajar mereka. Karena itu, kegiatannya harus menjadi bagian dari tugas kita sehari-hari.
  2. Setiap guru berhak mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri. Proses penyusunannya dimulai dari sekolah, serta kegiatannya dilakukan secara teratur, sistematis, dan berkelanjutan.
  3. Sekolah wajib menyediakan kesempatan bagi setiap guru untuk mengikuti kegiatan PKB. Ketentuan waktunya sendiri sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 116 Tahun 2009.
  4. Guru yang tidak memperlihatkan peningkatan setelah mengikuti kegiatan PKB akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Tapi, sanksi itu tidak berlaku jika sekolah tidak bisa memenuhi kebutuhan guru untuk melaksanakan PKB.
  5. Cakupan materi pengembangan profesi guru berfokus pada pembelajaran siswa. Hal ini termasuk pembahasan akademik, proses pembelajaran, penelitian pendidikan terkini, dan teknologi atau seni.
  6. Proses PKB melibatkan guru secara aktif, sehingga terjadi perubahan pada dirinya. Perubahan ini meliputi penguasaan materi, pemahaman konteks, keterampilan, dan hal lainnya yang sesuai dengan tujuan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah.
  7. Pengembangan profesi guru harus berkontribusi dalam mewujudkan visi, misi, dan nilai-nilai yang berlaku di sekolah. Karena itu, kegiatannya perlu sejalan dengan rencana pengembangan sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
  8. Sebisa mungkin pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan di sekolah atau dengan sekolah di sekitarnya, contohnya gugus KKG (Kelompok Kerja Guru) atau MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran).
  9. PKB mendorong pengakuan jabatan guru sebagai profesi yang bermartabat dan bermakna bagi masyarakat. Selain itu, kegiatannya berupaya untuk mendukung perubahan dalam praktik dan pengembangan karir guru yang lebih objektif, transparan, dan akuntabel.

Komponen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

  1. Pengembangan Diri

Dalam buku Manajemen Pengembangan Keprofesian Guru Berbasis Produk Karya Tulis Ilmiah (2022) dijelaskan bahwa pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan kompetensi diri agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan pendidikan. Upaya ini bisa terwujud dalam bentuk pendidikan dan pelatihan fungsional, teknis, atau melalui kegiatan kolektif guru.

  1. Publikasi Ilmiah

Karya tulis ilmiah yang sudah disebarluaskan ke masyarakat menjadi bentuk kontribusi kita terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran.

Publikasi ilmiah sendiri mencakup tiga hal, yaitu presentasi pada forum ilmiah, publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif, serta publikasi buku teks pelajaran, pengayaan, atau pedoman guru.

  1. Karya Inovatif

Karya inovatif adalah karya yang sifatnya mengembangkan, memodifikasi, atau melakukan penemuan baru sebagai kontribusi terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.

Karya inovatif bisa berbentuk penemuan teknologi tepat guna, penciptaan atau pengembangan karya seni, pembuatan atau pemodifikasian alat pelajaran, serta penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.

Manfaat Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru

Dengan adanya program PKB ini, ada manfaat bagi guru, siswa, sekolah, orang tua atau masyarakat, serta pemerintah.

Manfaat bagi guru yaitu memungkinkan pendidik untuk meningkatkan kompetensi yang sesuai dengan pembelajaran abad 21. Selain itu, dapat membantu pendidik untuk menguasai pengetahuan dan teknologi agar mampu mengikuti kebutuhan pendidikan.

Selanjutnya, bagi siswa adalah mereka bisa mendapatkan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif. Pemanfaatan teknologi yang digunakan juga memberikan mereka penguasaan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan perkembangan pendidikan.

Bagi sekolah, PKB ini mewujudkan organisasi pembelajaran yang berkualitas. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan kemampuan guru dan siswa dalam proses belajar mengajar.

Pada sisi lain, bagi orang tua atau masyarakat merasa lebih terjamin. Dengan adanya PKB, mereka akan percaya bahwa anak-anak mendapatkan bimbingan profesional dari guru di sekolah dengan baik.

Secara lebih luas, pengembangan keprofesian berkelanjutan membantu pemerintah dalam memetakan kualitas layanan pendidikan. Melalui sebuah rancangan strategi pengembangan guru berkelanjutan abad 21, mereka dapat melakukan upaya pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja guru.

Ayo bergabung bersama e-Guru.id dan rancang pembelajaran di kelas agar lebih menarik dan kekiniane-Guru.id yang merupakan suatu platform peningkatan kualitas dan kompetensi guru dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Klik di sini untuk mendaftar!

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan.
Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024
Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi
Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Berita ini 632 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:13 WIB

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:00 WIB

Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Berita Terbaru