Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

- Editor

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah anda terpanggil untuk mengikuti PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3 melalui akun SIMPKB masing – masing, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah melakukan Lapor Diri ke LPTK.

Dalam artikel ini akan dibahas ketentuan lapor diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Yuk simak artikel ini  hingga selesai.

Orientasi dan Lapor diri di LPTK sudah dapat  mulai tanggal 18 September dan akan berakhir pada tanggal 27 September 2024

Ketentuan Lapor Diri

Berkas lapor diri meliputi:

  1. Pakta integritas
  2. Biodata mahasiswa (sesuai format PD Dikti)
  3. Scan ijazah SD/DIV yang dilegalisir
  4. Scan Transkrip nilai S1/ DIV
  5. Scan Kartu Identitas KTP/ SIMP
  6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4×6
  7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas pelayanan kesehatan)
  8. Scan keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
  9. Scan surat bebas narkotika, psikotropika dan Zat Adiktif lainnya/ NAPZA (dapi puskesmas/ RSUD setempat /Kepolisian/ BNN)
  10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  11. Tambahan persyaratan dari LPTK Masing- masing

Anda dapat melakukan lapor diri melalui tautan berikut ini: https://ppg.kemdikbud.go.id/page/info-gtk 

Terdapat beberapa hal hal yang perlu diperhatikan bagi peserta saat melakukan lapor diri, antara lain yaitu:

Validitas NIK, jika NIK belum valid harap diperbaiki melalui aplikasi Verval PTK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi

Pastikan bahwa NIK anda telah valid, apabila belum silahkan perbaiki melalui aplikasi Verval PTK. Sebelum melanjutkan ke tahap yang lebih jauh.

Lapor diri dilaksanakan secara Daring, harap pencatatan informasi LPTK yang tertera di SIMPKB.

Jaid bukan menjadi masalah apabila ternyata LPTK yang anda dapatkan yaitu LPK yang jauh dari domisili anda tinggal atau mengajar, karena semua prosesnya dilakukan secara daring atau online.

Halaman selanjutnya,

Kemudian jangan sampai salah tempat ..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis