Guru swasta yang telah dinyatakan lolos passing grade dalam seleksi PPPK pada tahun 2021 lalu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi abdi negara di tahun 2022 ini, tepatnya saat seleksi PPPK 2022 berlangsung.
Perlu dipahami bahwa dalam proses penempatannya terdapat sebuah skema yang harus dipahami sesuai Keputusan Mendikbudristek mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK tahun 2022.
Seperti yang telah diketahui bahwa terdapat ratusan ribu guru yang telah dinyatakan lolos passing grade pada seleksi PPPK di tahun 2021 lalu. Namun mereka belum mendapatkan penempatan atau belum memperoleh formasi. Sehingga mereka belum mendapatkan surat resmi pengangkatan atau yang umum disebut dengan SK.
Jumlah guru yang telah lolos passing grade pada tahun 2021 lalu tercatat sebanyak 193.654 yang tersebar di berbagai daerah. Kabar baiknya, para guru yang telah lolos passing grade ini mendapatkan perhatian dari pemerintah atau panitia pelaksana seleksi PPPK di tahun 2022 ini. Ya, para guru yang telah lolos passing grade di tahun 2021 akan dijadikan prioritas untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada bulan Oktober 2022 mendatang.
Namun demikian juga ada kabar buruknya. Meskipun masuk dalam prioritas pertama, tidak serta merta membuat guru swasta akan langsung diangkat sebagai PPPK. Sebab, di dalam prioritas pertama juga masih terdapat urutan yang diutamakan.
Berdasarkan peraturan yang telah disebutkan di atas, yaitu Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022, dikatakan bahwa yang termasuk dalam prioritas utama adalah para guru dengan kategori THK II, guru non-ASN, guru lulusan PPG, dan guru swasta. Nah, itu adalah urutan dalam prioritas pertama.
Jika dalam satu daerah terdapat 1000 guru yang lolos passing grade pada seleksi PPPK 2021 lalu, namun kuota formasi yang tersedia hanya 200, maka urutan dalam prioritas I tersebut akan menentukan. Artinya, guru dengan status THK II akan lebih diutamakan mengisi kuota yang tersedia. Setelah itu baru diberikan kepada kategori selanjutnya jika masih ada kuota tersisa.
Kemudian jika misalnya guru dengan kategori THK II, guru non-ASN, dan guru lulusan PPG sudah mendapatkan formasi, yang akan mengisi formasi berikutnya adalah guru swasta. Nah, di dalam penentuannya, total nilai passing grade guru swasta ini yang akan menentukan untuk memenuhi formasi yang tersedia.
Halaman Selanjutnya
Apabila guru swasta mengikuti seleksi…
Halaman : 1 2 Selanjutnya