Viral! Begini Nasib Guru yang Dipecat dari Sekolah Gara-Gara Kritik Gubernur, Data Dapodik Dihapus Permanen?

- Editor

Sabtu, 18 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait pemecatan ini, RK kemudian langsung mengontak pihak yayasan. RK meminta guru itu tak dipecat.

“Karenanya, setelah berita itu hadir, saya sudah mengontak sekolah atau yayasan agar yang bersangkutan cukup dinasihati dan diingatkan saja, tidak perlu sampai diberhentikan,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan soal pentingnya saling menasihati dalam kebaikan. Selain itu, dia berharap semua pihak bijak dalam bermedsos.

“Apa pun itu, di era medsos tanpa sensor ini, kewajiban kita para orang tua, guru dan pemimpin untuk terus saling nasihat-menasihati dalam kebaikan, kesabaran dan selalu bijak dalam bermedsos. Agar anak cucu kita bisa hidup dalam peradaban yang lebih mulia,” kata Ridwan Kamil.

SK Pemecatan Ditarik

SK pemecatan atau pemberhentian Sabil sebagai guru telah ditarik oleh pihak Yayasan Miftahul Ulum yang menaungi SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon.

Pihak Yayasan Miftahul Ulum sebenarnya sudah membuka pintu kembali bagi Sabil untuk menjadi guru di SMK Telkom Cirebon selama yang bersangkutan mau dan mengikuti aturan.

“Kami membuka kembali seluas-luasnya (bagi Muhammad Sabil Fadilah) kalau mau mengajar lagi,” kata Humas Yayasan Miftahul Ulum Kota Cirebon Elis Suswati.

Halaman berikutnya

Ogah Mengajar Lagi..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 328 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis