Viral! Begini Nasib Guru yang Dipecat dari Sekolah Gara-Gara Kritik Gubernur, Data Dapodik Dihapus Permanen?

- Editor

Sabtu, 18 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akhir-akhir ini viral guru dipecat oleh salah satu institusi pendidikan di Cirebon setelah layangkan kritik terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Guru yang bernama Muhammad Sabil Fadilah, S.Ikom. itu sebelumnya mengajar di SMK Telkom Sekar Kamuning Cirebon dibawah naungan Yayasan Miftahul Ulum

Sabil memberikan kritik pada kolom komentar postingan @ridwankamil, “Dalam zoom ini, maneh teh keur jadi gubernur jabar ato kader partai ato pribadi @ridwankamil???,” tulis Sabil dalam komentarnya beberapa waktu lalu.

Lalu komentar tersebut disematkan oleh Ridwan Kamil. Alhasil ribuan balasan komentar pro kontra muncul di kritikan tersebut. Termasuk komentar pedas netizen ke akun instagram SMK Telkom Sekar Kamuning Cirebon.

Ada yang menganggap bahwa memang seharusnya guru tidak menyebut kata “maneh” kepada Gubernur, ada pula yang menyebut bahwa RK anti kritik.

Ridwan Kamil Tulis Pesan ke Institusi Melalui DM Instagram

“Tidak pantas seorang guru spt itu,” ujar Ridwan Kamil ke pihak institusi melalui DM di Instagram.

Kemudian pihak institusi pun merespon laporan dari RK tersebut dan akan menindak guru yang bersangkutan.

“Assalamualaikum.. Secara institusi kami menghaturkan permohonan maaf kepada Bapak Gubernur Ridwan Kamil.. Kami akan menindak guru ybs secara tegas dan terukur.. Terimakasih..,” balas pihak institusi.

Institusi Layangkan SK Pemecatan

Setelah viral, Yayasan Miftahul Ulum memberikan Surat Keputusan (SK) Pemecatan kepada Sabil untuk tidak lagi mengajar sebagai seorang guru honorer.

Diketahui, RK juga sempat meminta kepada institusi untuk tidak melakukan pemecatan terhadap ybs, cukup beri peringatan saja.

Halaman berikutnya

Data Dapodik Dihapus..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 323 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis