Usulan Penyelesaian Honorer: Ada 3 Jenis ASN di Tahun 2023, Sudah Disepakati?

- Editor

Selasa, 28 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kabar terbaru mengenai penyelesaian permasalahan tenaga honorer atau non ASN, yaitu akan ada tiga jenis ASN, diantaranya PNS, PPPK, dan Honorer.

Usulan tersebut datang bukan dari orang sembarangan. Melainkan dari orang yang punya tugas dan wewenang tertentu. Bisakah terjadi? Simak penjelasannya.

Baru-baru ini, Presiden Jokowi menugaskan MenPAN-RB, Azwar Anas untuk segera mencari solusi jalan tengah penyelesaian masalah tenaga non-ASN. Namun, tiba-tiba muncul ide baru terkait permasalahan honorer.

Muncul gagasan yang mendorong agar revisi undang-undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang aparatur sipil negara (ASN) turut memperluas definisi ASN dengan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer.

Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa ASN terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.

Ide baru ini mendorong agar revisi UU ASN menyebutkan bahwa ASN terdiri dari tiga jenis, yakni PNS, PPPK, dan Honorer.

Sebagaimana diketahui, rencana penghapusan tenaga honorer mengacu surat edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

SE tertanggal 31 Mei 2022 itu menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 menyebutkan hanya ada 2 jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan mengenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi rujukan bahwa mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.

Rencana penghapusan honorer telah memantik keresahan di kalangan tenaga non-ASN, termasuk sejumlah pemda karena merasa masih membutuhkan tenaga mereka.

Halaman berikutnya

Perkembangan terbaru..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis