Ada kabar terbaru mengenai penyelesaian permasalahan tenaga honorer atau non ASN, yaitu akan ada tiga jenis ASN, diantaranya PNS, PPPK, dan Honorer.
Usulan tersebut datang bukan dari orang sembarangan. Melainkan dari orang yang punya tugas dan wewenang tertentu. Bisakah terjadi? Simak penjelasannya.
Baru-baru ini, Presiden Jokowi menugaskan MenPAN-RB, Azwar Anas untuk segera mencari solusi jalan tengah penyelesaian masalah tenaga non-ASN. Namun, tiba-tiba muncul ide baru terkait permasalahan honorer.
Muncul gagasan yang mendorong agar revisi undang-undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang aparatur sipil negara (ASN) turut memperluas definisi ASN dengan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer.
Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa ASN terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.
Ide baru ini mendorong agar revisi UU ASN menyebutkan bahwa ASN terdiri dari tiga jenis, yakni PNS, PPPK, dan Honorer.
Sebagaimana diketahui, rencana penghapusan tenaga honorer mengacu surat edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
SE tertanggal 31 Mei 2022 itu menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 menyebutkan hanya ada 2 jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Dalam SE tersebut juga dijelaskan mengenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi rujukan bahwa mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.
Rencana penghapusan honorer telah memantik keresahan di kalangan tenaga non-ASN, termasuk sejumlah pemda karena merasa masih membutuhkan tenaga mereka.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya