Usulan Formasi PPPK 2022 di Bawah 50 Persen, Sedangkan Kebutuhan ASN 2,4 Juta

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usulan formasi PPPK 2022 di bawah 50 persen dari kebutuhan ASN di Indonesia yakni 2,4 juta ASN, hal tersebut menandakan masih banyaknya formasi penerimaan yang tersedia.

Usulan formasi PPPK 2022 tersbut merupakan usulan yang diterima pemerintah pusat dari pemerintah daerah (Pemda).

Dalam rangka memenuhi serta meningkatkan kualitas ASN maka pemerintah pusat mengkoordinir pemerintah daerah (Pemda) agar memberikan usulan formasi PPPK 2022 sesuai dengan kebutuhan daerahnya.

Akan tetapi usulan formasi PPPK 2022 tersebut masih belum memenuhi kebutuhan ASN di Indonesia.

Bahkan usulan formasi PPPK 2022 tersbut masih belum menyentuh angka 50 persen kebutuhan ASN di Negara ini.

Untuk lebih lengkapnya terkait usulan formasi PPPK 2022, berikut ini merupakan informasi selengkapnya terkait usulan formasi PPPK 2022.

Usulan Formasi PPPK 2022

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membutuhkan 2,4 juta guru aparatur sipil negara (ASN). Sayangnya, usulan kebutuhan formasi PPPK 2022 sangat minim.

Kemendikbudristek pun mendorong Pemda untuk mengajukan formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara optimal.

“Di satuan pendidikan negeri, angka kebutuhan guru yang dibutuhkan, yaitu 2,4 juta,” ungkap Pelaksana tugas (Plt.)

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani, Selasa (27/9).

Angka tersebut, lanjutnya, sudah memperhitungkan kebutuhan guru agama. Dalam menutupi kebutuhan tersebut, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN baik PNS maupun PPPK, dan serta dengan mempertimbangkan sumber individu lain, seperti guru DPK, guru yang telah lulus passing grade (PG) seleksi 2021. Juga lulusan pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan.

“Jadi, kami masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 ribu,” ungkap Nunuk.

Namun, total usulan formasi dari pemda yang telah diverifikasi/validasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sekitar 319 ribu pada 2022 atau di bawah 50 persen.

Dia menyebutkan semua provinsi sudah membuka formasi, tetapi ada yang timpang. Sebagai contoh, Kepulauan Riau hanya mengusulkan 718 dari total kebutuhan 3.064 guru.

Ada daerah lain, seperti Jawa Barat yang mengajukan 3.800 dari 26 ribu kebutuhan.

“Pengajuan dari daerah berkisar 41 persen dari semua kebutuhan,” kata Nunuk.

Pemerintah telah melakukan persiapan rekrutmen guru PPPK tahun 2022 melalui koordinasi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KemenPAN-RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).  Koordinasi tersebut terang Nunuk, agar bisa merekrut guru PPPK dilakukan lewat pola tertutup dan terbuka.

 

Halaman Selanjutnya

Rekrutmen tertutup itu…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis