Berikut ketentuan usulan formasi CPNS dan PPPK 2023
Ketentuan usulan formasi CPNS dan PPPK 2023 pada instansi pusat
- Instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;
- Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, dan tenaga dosen;
- Usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022;
- Kebutuhan tenaga dosen merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
- Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina; dan
- Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya