Kondisi demikian mendapat reaksi dari Ketua Umum (Ketum) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto. Menanggapi hal tersebut, ia mengatakan jika instansi tidak mengusulkan formasi CPNS dan PPPK 2023 secara maksimal, maka banyak tenaga honorer yang kecewa di tahun ini, utamanya teknis administrasi.
“Kami khawatir formasi untuk tenaga teknis administrasi minim, padahal KemenPAN-RB tidak melarang untuk mengusulkannya,” ungkapnya.
Perlu diinformasikan, proses yang sudah dilakukan KemenPAN-RB tersebut tentu memperhatikan kesesuaian analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dengan peta jabatan yang ada. Pihaknya pun telah menetapkan kesesuaian masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Ketentuan tersebut sudah tertera dengan jelas di dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tertanggal 14 Maret 2023. KemenPAN-RB sudah memberikan imbauan kepada instansi supaya mematuhi beberapa ketentuan yang ada.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya