UpdateTerbaru! Daerah Yang Telah Mencairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023

- Editor

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurwakhyuningsih/
Guru SD Negeri 02 Taman Kabupaten Pemalang

Nurwakhyuningsih/ Guru SD Negeri 02 Taman Kabupaten Pemalang

Informasi terbaru berkaitan dengan daerah – daerah yang  telah mencairkan tunjangan sertifikasinya, baik untuk guru yang dibawah naungan Kemdikbud, maupun Kemenag.

Untuk informasi lebih lengkap Anda dapat menyimak informasi berikut secara langkap.

Sebagaimana kita ketahui bahwa pencairan tunjangan untuk guru yang berada dibawah naungan Kemendikbud dan guru yang dibawah naungan Kemenag memiliki regulasinya masing masing.

Tunjangan Sertifikasi Guru Kemdikbud

Regulasi yang mengatur untuk tunjangan sertifikasi guru kemdikbud yaitu sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud disalurkan setiap 3 (tiga) bulan  dalam 1 (satu) tahun anggaran. Yang besarannya satu kali gaji pokok.

Penyaluran Tunjangan Profesi  dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai  dengan kewenangannya.

Untuk progress pencairan guru yang dibawah naungan Kemendikbud masih dalam masa menunggu SKTPG (Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru) untuk pencairan triwulan 3. Agar tunjangan bisa dicairkan ke rekening masing -masing guru.

Hingga update terakhir belum ada daerah yang mencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 untuk guru yang berada dibawah naungan Kemdikbud.

Tunjangan Sertifikasi Guru Kemenag

Regulasi yang mengatur yaitu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022.

Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS dan PPPK diberikan  tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.

Pengawas sekolah pada madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali  gaji pokok per bulan.

Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing)  diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan  SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan  disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non  inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. (satu juta  lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

sudah banyak daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasinya untuk periode Juli hingga September 2023 untuk guru yang dibawah naungan Kemenag. Berikut ini daftarnya:

  • Probolinggo Kemenag
  • Madura Kemenag
  • Banyuwangi Kemenag
  • Jember Kemenag
  • Ciamis Kemenag

Halaman selanjutnya,

Daerah lainnya yang telah pencairan…

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 22,869 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis