Informasi terbaru berkaitan dengan daerah – daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasinya, baik untuk guru yang dibawah naungan Kemdikbud, maupun Kemenag.
Untuk informasi lebih lengkap Anda dapat menyimak informasi berikut secara langkap.
Sebagaimana kita ketahui bahwa pencairan tunjangan untuk guru yang berada dibawah naungan Kemendikbud dan guru yang dibawah naungan Kemenag memiliki regulasinya masing masing.
Tunjangan Sertifikasi Guru Kemdikbud
Regulasi yang mengatur untuk tunjangan sertifikasi guru kemdikbud yaitu sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Yang besarannya satu kali gaji pokok.
Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Untuk progress pencairan guru yang dibawah naungan Kemendikbud masih dalam masa menunggu SKTPG (Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru) untuk pencairan triwulan 3. Agar tunjangan bisa dicairkan ke rekening masing -masing guru.
Hingga update terakhir belum ada daerah yang mencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 untuk guru yang berada dibawah naungan Kemdikbud.
Tunjangan Sertifikasi Guru Kemenag
Regulasi yang mengatur yaitu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022.
Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS dan PPPK diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
Pengawas sekolah pada madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
sudah banyak daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasinya untuk periode Juli hingga September 2023 untuk guru yang dibawah naungan Kemenag. Berikut ini daftarnya:
- Probolinggo Kemenag
- Madura Kemenag
- Banyuwangi Kemenag
- Jember Kemenag
- Ciamis Kemenag
Halaman selanjutnya,
Daerah lainnya yang telah pencairan…
Halaman : 1 2 Selanjutnya