Masih menjadi pertanyaan besar kapan tambahan 1 bulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk guru sertifikasi dan non-sertifikasi akan diterima. Hingga kini, kabar baik tersebut belum juga tiba. Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak artikel ini hingga selesai.
Keterangan Kemenkeu Tentang THR 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, penambahan 100% dari gaji pokok merupakan salah satu bagian dari Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
Pasal 11 menjelaskan bahwa THR akan dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum hari raya. Namun, apabila tidak memungkinkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Sehingga, kemungkinan besar untuk komponen THR, yaitu tambahan 100% satu bulan TPG, baru akan dicairkan setelah hari raya. Namun, tidak ada keterangan pasti mengenai tanggal pencairannya.
Progres 100% Tambahan TPG dan Tamsil 1 Bulan 2024
Sesuai dengan peraturan pemerintah tentang THR, yang juga disampaikan dalam konferensi pers tentang penyaluran THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2024 oleh MenPAN RB dan Mendagri bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, komponen THR 2024 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan umum
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan)
- 100% Tukin (tunjangan kinerja)
Dalam hal guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, mereka dapat diberikan 100% tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam satu bulan.
Daerah Yang Sudah Mencairkan Tambahan 1 Bulan TPG
Dikutip dari salah satu tayangan di channel Youtube “Guru Abad 21,” terdapat cerita guru di daerah yang telah menerima tambahan satu bulan TPG sebagai salah satu komponen dalam THR 2024. Daerah yang telah melakukan pencairannya adalah:
- Kabupaten Polman, Provinsi Sulawesi Barat, untuk tingkat SMA yang telah cair pada 18 April 2024.
- Update terbaru bahwa daerah Oku Timur juga sudah pencairan.
Pencairan Tambahan TPG di tahun 2023
Hal yang juga diberlakukan sebagai salah satu komponen THR dna Gajei ke 13 yaitu adnaya tambahan TPG namun besarannya hanya 50%.
Yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya